JAKARTA, SEKILASINDO.COM – Seorang wanita berinisial N tewas di tangan suaminya, S. S merencanakan pembunuhan itu lantaran cemburu karena sang istri ketahuan chatting dengan pria lain.
“Hasil pengakuan, tersangka S melakukan pembunuhan berencana karena sakit hati dan merasa kesal terhadap korban, karena cemburu bahwa pernah diketahui di HP korban ada komunikasi dengan laki-laki lain,” kata ujar Kapolsek Serang Baru AKP Wito dalam keterangannya, Rabu (6/3/2019).
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (27/2) dini hari di rumah korban di Desa Sirna Jaya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Sebelumnya tersangka S merencanakan pembunuhan itu dengan mengajak tersangka M.
“Tersangka ini curhat kepada tersangka M, kemudian merencanakan pembunuhan pada 26 Februari 2019,” ungkap Wito.
Keduanya mengeksekusi korban tepatnya pada Rabu (27/3) pukul 01.00 WIB. Saat itu korban sedang tertidur pulas bersama anaknya, HK (4). Pembunuhan dilakukan ketika korban tidur di samping anaknya.
“Kedua pelaku datang ke rumah korban lewat pintu belakang menuju ke kamar tidur yang kebetulan korban sedang tidur,” imbuhnya.
Tersangka M kemudian membekap mulut dan hidung korban menggunakan handuk kecil dan bantal sambil mencekik leher korban. Sedangkan tersangka S memegang tangan dan kaki korban supaya korban tidak meronta-ronta.
“Setelah korban diduga sudah meninggal, langsung ditutup dengan seprai warna ungu. Kemudian motor Honda Scoopy milik korban berikut STNK, helm, dan dompet dibawa oleh M ke rumah AL di Jonggol, Bogor,” ujar Wito.
“Atas suruhan tersangka S dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan berencana tersebut,” ungkapnya.
Selesai membunuh korban, pelaku menghilang sejenak. S kembali datang ke rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB dan menemukan anaknya yang sedang menangisi kematian ibunya.
“Tersangka S datang untuk mengambil anaknya yang saat itu sedang menangis, seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” ungkapnya.
Kematian korban ini kemudian diusut polisi. Hasil olah TKP dan identifikasi, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.
“Dari hasil penyelidikan, ada beberapa kejanggalan kematian korban N. Dan setelah selesai dilakukan olah TKP pada Senin, 4 Maret 2019 pukul 22.00 WIB, diperoleh beberapa kesimpulan yang kemudian digabungkan adanya beberapa keterangan dan langsung dilakukan penyelidikan yang mengarah pada pelaku S,” paparnya.
Polisi kemudian menangkap S di Kampung Gebang Malang RT 01/01 Desa Sirna Jaya, Kecamatan Serang Baru, Bekasi, pada Selasa (5/2) pukul 23.00 WIB. Tersangka pun mengaku membunuh korban dengan bantuan tersangka M.
Selanjutnya polisi menangkap tersangka M. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku membunuh korban karena cemburu. Rumah tangga keduanya juga sering ribut, bahkan korban meminta cerai.
“Menurut pengakuan tersangka, korban juga sering menghina pelaku dan orang tuanya dengan kata-kata ‘nggak sudi ke rumahmu, rumahmu banyak penyakit, banyak virus’, yang akhirnya korban dan tersangka pisah rumah selama satu bulan,” ujarnya.
Sumber : news.detik.com