DaerahHuKrim

Polres Mamuju Utara Ungkap 83 Gram Sabu

×

Polres Mamuju Utara Ungkap 83 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Ke 4 pelaku pengedar Sabu yang diamankan Tim gabungan Polres Mamuju Utara

PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Tim gabungan Polres Mamuju Utara (Matra) kembali meringkus 4 orang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yakni, berinisial AM (27), A (29), K (32) dan U (27) tersangka ditangkap di Desa Sarude Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu yang membawa bungkusan sabu, diduga mereka bisa menyuplai ke pemakai sekitar 664 Orang.

Unit Patmor Sat Sabhara Polres Matra dipimpin langsung Kanit Turjawali Bripka Irwan Anis bersama 9 Personil gabungan Sat Narkoba melakukan Hunting di perbatasan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Donggala.

Click Here

Kasat Sabhara Polres Matra, Akp Sukaryono SH menyampaikan, personil Sat Narkoba telah melaksanakan Hunting Patroli dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat Pasangkayu menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

“Dalam melaksanakan Hunting Patroli selasa malam 26 Februari, personil kami melihat sebuah kendaraan yang mencurigakan dari arah Mamuju menuju ke Palu,” ujarnya Rabu (27/2/2019).

Sukaryono juga katakan, personil gabungan sebelumnya merasa curiga, sebab dentuman musik dari dalam mobil begitu keras, sehingga aparat mengikuti dan menghentikan mobil tersebut di Desa Sarude, Kecamatan Sarjo.

Ketika dihentikan, personil langsung perintahkan agar membuka pintu dan reaksi orang yang berada didalam mobil begitu lambat (buka pintu), sehingga petugas semakin curiga.

“Setelah pintu mobil dibuka, tim gabungan menyalakan lampu dan melakukan penggeledahan, berselang beberapa menit aparat menemukan tempat tissu merk Paseo didalamnya ada 3 plastik bening yang diduga Narkoba jenis sabu, diperkirakan beratnya sekitar 83 gram,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba, Akp Adryan Fredrick Kopong katakan, bukan hanya sabu-sabu yang ditemukan namun, tim gabungan juga menemukan 1 buah alat isap yang sudah terisi dan 1 buah lagi bong masih kosong.

“Personil temukan alat isap dan 1 buah bong yang masih kosong, dan akhirnya pelaku disangkakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” terangnya.(Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d