PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Personil Polres Mamuju Utara lakukan patroli antar fungsi di wilayah Kabupaten Pasangkayu guna mengantisipasi maraknya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam Patroli gabungan yang digelar personil Polres Mamuju Utara itu, berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan membawa Narkotika jenis sabu, Selasa (26/2/2019) malam.
Waka Polres, Kompol Jufri Hamid S. Sos menyampaikan, tim gabungan lakukan patroli antar fungsi dan pada saat itu juga personil melihat sebuah kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Mamuju Utara, akhirnya rekan-rekan menghentikan mobil tersebut.
“Waktu itu hari selasa 26 februari, personil Polres Mamuju Utara mengamankan 4 orang tersangka diantaranya inisial AM (27), A (29), K (32) dan UM (27),” ucapnya Rabu (27/2/2019).
Adapun Barang Bukti (BB) berupa sabu-sabu yang diamankan oleh tersangka yakni 1 bungkus tissu merk Paseo di dalamnya terdapat plastik bening berisi (sabu) alat hisap bong, Handphone berwarna merah, 2 buah korek gas, 1 unit mobil Xenia, dan 1 buah STNK.
“TKP nya di Desa Sarude, Kecamatan Sarjo. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” jelas Waka Polres.
Kasat Narkoba Akp Adryan Fredrick Kopong mengatakan, saat ini tersangka sabu-sabu sejak tahun 2019 sekitar 18 orang dan jumlah BB kurang lebih 85 gram.
“Selasa malam 26 februari, kami tangkap 4 orang tersangka dengan membawa 83 gram jenis sabu, jadi untuk jumlah keseluruhan 18 orang itu sejak Januari sampai februari dan BB 85 sebanyak gram,” jelasnya.(Roy Mustari).