JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (Join) Kabupaten Jeneponto resmi dilantik oleh ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Peresmian pengurus DPD JOIN Jeneponto dilaksanakan di Hotel Bintang Karaeng, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Sulawesi Selatan, Rabu (27/2/2019).
Ketua DPW JOIN Sulsel, A. Rifai Manangkasi, SH.,MM resmi melantik sebanyak 12 orang pengurus DPD JOIN di Bumi Butta Turatea.
Pada kesempatan tersebut, selain ketua DPW Sulsel Andi Rifai Manangkasi juga hadir Bupati Jeneponto Drs H Iksan Iskandar, Kajari Jeneponto Ramadiyagus, SH, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto Drs Nur Alam Basir, MSi, Kapolres Jenponto atau yang mewakili Kompol Zakaria serta Dandim 1425 Jeneponto atau yang diwakili.
Selain itu, dihadiri pula beberapa pengurus Join dari luar Daerah, diantaranya. Makassar, Gowa, Takalar, Bantaeng, Bulukumba, dan Kabupaten Luwu Timur, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, A. Rifai Manangkasi menyampaikan, bahwa organisasi Jurnalis Online Indonesia atau disebut JOIN ini adalah organisasi yang paling pertama sekali di indonesia terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, meskipun banyak organisasi-organisasi sebelumnya.
“Sebenarnya banyak organisasi-organisasi dulu, tapi tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM karena persoalan nama. Kementerian Hukum dan HAM sekarang tidak mendaftar nama organisasi yang memakai nama-nama ikatan pemerintahan,” katanya.
Menurut Rifai pelantikan yang sedang berlangsung ini sangat istimewa dengan kehadiran bapak Bupati Jeneponto termasuk unsur Muspida lainnya yang ikut serta meluangkan waktunya hadir dalam acara tersebut.
Olehnya itu dengan terbentuknya pengurus JOIN di Kabupaten Jeneponto. Rifai berharap agar teman-teman JOIN di Jeneponto dan yang lainnya bisa memberikan kesejukan hati, dapat menyajikan berita-berita klarifikasi yang berimbang.
Lanjut dia, tetap menjaga etika dalam menjalankan tugas jurnalis serta patuh terhadap Hukum. Jika keduanya ini berjalan maka tentunya tidak berurusan dengan hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak Indonesia merdeka UU nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, adalah satu-satunya undang-undang yang tidak ada diikat oleh peraturan pemerintah yang menyertai UU PERS.
“Dulu ada UU Pokok Pers peraturan pemerintah tapi sekarang sudah tidak ada. Kenapa demikian, kalau ada peraturan pemerintah berarti pemerintah masih ikut campur. Kalau pun ada peraturan pemerintah pasti ada redaksinya dan ketentuan,” sebutnya.
Menutup sambutannya, Rifai kembali berpesan kepada Bupati Jeneponto agar organisasi JOIN jangan dikasih masuk di APBD. Jangan dikasih bantuan JOIN untuk Bansos APBD yang menyangkut uang negara.
“Di JOIN saya harapkan untuk tidak menerima dana hibah, di JOIN haram itu dilakukan,” terangnya.(Firman)