TAKALAR, SEKILASINDO. COM-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar Ibrahim Salim, SS melakukan sosialisasi tentang pelanggaran pemilu dikegiatan pelantikan 99 Badan permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Mangarabombang, di halaman Kantor Camat Mangarabombang, Selasa (26/2) kemarin.
Pelantikan ini di hadiri oleh Bupati Kabupaten Takalar H.Syamsari bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar Ibrahim Salim serta Camat Mangarabombang, Mappaturung dan para kepala Desa dan lurah se Kecamatan Mangarabombang.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu kabupaten Takalar Ibrahim Salim mengajak para anggota BPD yang sudah dilantik, agar tidak terlibat dalam kampanye dan menjadi tim sukses calon legislatif dan calon presiden.
Badan permusyawaratan Desa (BPD) merupakan orang pilihan yang di beri amanah oleh masyarakat sehingga amanah itu perlu di jaga”
Apalagi menjelang pemilihan umum tahun 2019.
“Kami dari Bawaslu Takalar, bersyukur karena bisa hadir dipelantikan BPD. Dimana ini bertujuan untuk memberikan arahan, sebab kami tidak menginginkan anggota BPD yang baru di lantik berhubungan dengan kami mengenai dengan pelanggaran pemilu”, Ucap Ibrahim Salim.
Berdasarkan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2. Aparat Desa, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang ikut berkampanye dan di larang ikut terlibat berkampanye.
Netralitasnya selaku BPD ketika terlibat berkampanye baik calon DPR, DPD, DPRD maupun calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasal 490 dan 494 jelas sekali bahwa setiap yang terlibat kegiatan kampanye akan di pidana maksimal satu tahun dan denda 12 juta.
Ini harus saya sampaikan karena saya cinta masyarakat Takalar ususnya Kecamatan Mangarabombang. Jangan sia siakan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat kepada kita dan terusus teman-teman Penjabat Kepala Desa agar tetap menjaga netralitas. Pesan Ibrahim Salim.
“Alhamdulillah di Kecamatan Mangarabombang, ada salah satu Desa yang mau menjadika desanya sebagai desa sadar pemilu yaitu desa panyangkalang” Ungkapnya. (Rls)