Daerah

Misbakhul Munir SH.,MH: Media itu adalah Penyambung Suara Informasi Bukan Untuk di Takuti

×

Misbakhul Munir SH.,MH: Media itu adalah Penyambung Suara Informasi Bukan Untuk di Takuti

Sebarkan artikel ini
Dosen Fakultas Hukum UNMA Pandeglang, Misbakhul Munir SH.,MH.

 

PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM- Media adalah suatu sarana di masyarakat yang berkembang jaman seiring era globalisasi di era modern. Dan sebagai penyambung suara informasi.

Click Here

Namun kali ini ada hal  yang berbeda dalam menyikapi suatu pemberitaan yang di publikasikan oleh sekilasindo.com perihal adanya dugaan proyek  pembangunan rabat beton di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Panrdeglang Provinsi Banten.

Padahal pembangunan rabat beton itu diduga kurang Volume ketebalan dan lebar lantaran tidak sesuai dari palang proyek yang di tentukan.

Pasalnya Unggahan komentar di Akun Facebook milik Agil-agil dalam sesi tanya jawab dengan  Nakur dan Sidik. Menurut Misbakhul Munir SH.,MH. Komentar Nakur dan Sidik itu adalah  bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan lantaran sudah menuduh bahwa berita itu asal ekpose.

Terlebih media adalah bentuk yang membuat  konsentrasi kades terpecah belah, lantaran unggahan kasus berita.

Menurut Misbakhul Munir SH.,MH. Media sudah memberikan informasi berita dengan jelas, terang dan gamblang dan di yakininya berita tidak asal – asalan sesuai narasumber yang memberikan informasi yang masuk kepada redaksi sekilasindo.com dan pasti itu sesuai kode etik jurnalistik.

Mestinya perangkat desa atau Germas Cibitung menjadikan mitra terhadap media, karena media itu adalah merupakan filar ke 4 di NKRI yakni Eksekutif ,Yudikatif, legislatif dan  sebagai kontrol sosial (media).

Media juga merupakan mitra dari Eksekutif, Yudikatif, Legislatif dan Masyarakat, untuk menyampaikan semua bentuk informasi publik bahkan media itu bisa memberikan edukation (pendidikan).

Media  juga bekerja itu berdasarkan payung hukum yang termaktub di dalam undang-undang pers dan Kode etik jurnalistik.

Undang-undang Pers  No 40 tahun 1999 barang siapa yang menghalangi tugas wartawan di pidana sekurangnya 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000

“Jangan di takuti, jika takut berarti ada sesuatu dong,” cetus Dosen Fakultas Hukum Misbakhul Munir, SH., MH.

Media itu harus jadikan suatu cambuk dan kritik adanya suatu kemajuan di desanya bukan di takuti atau di cemoohkan. (Hadi).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d