MUNA BARAT, SEKILASINDO.COM-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat, Alirun menggelar Sosialisasi kepada Basis komunitas di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah Kabupaten Muna Barat, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat.
Komisioner KPU Mubar, Alirun memperkenalkan lima jenis warna surat suara pada Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang. “Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02.Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019”. Katanya
Lebih lanjut Alirun juga menerangkan secara rinci dari perbedaan warna dan desain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.
“Warna abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden terdiri atas surat suara pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Kedua, warna kuning surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram surat suara pemilu anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.
Ketiga, warna merah surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas surat suara untuk pemilu anggota DPD, terdapat sembilan kategori ukuran, dengan jenis kertas HVS 80 gram surat suara pemilu anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal atau horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.
Keempat, warna biru surat suara pemilu untuk untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi.
Dan yang kelima, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten dan kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas HVS 80 gram, surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD kabupaten/Kota, dari pengenalan warna surat suara akan memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS. Ujar Alirun
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menjadi dasar hukum penyelenaggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres tahun 2019 yang diselenggarakan secara serentak. “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Terangnya.
Alirun juga menyebut, no golput dan no Money Politik merupakan Demokrasi yang baik, dan tugas KPU hanya memberikan pemahaman dan Pendidikan melalui Sosialisasi kepada masyarakat tentang Money Politik. “Jika kemudian terjadi Money Politik akan menjadi tugas dan wewenang Bawaslu. tutupnya. (Acriel)