
MUNA BARAT, SEKILASINDO.COM- Seorang Ayah diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri di Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), dan mengancam membunuh korban jika melapor kepada mamanya.
Kapolsek Tiworo Tengah, IPDA Muh. La Uhil mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seorang Ibu bernama Sulastri Rahayu umur 32 tahun dari Desa Wapae pada hari Kamis (21/02/2019).
Ia menambahkan, Ibu tersebut melaporkan suaminya yang berinisal AS umur 51 Tahun, telah melakukan pencabulan kepada anaknya inisial RA umur 12 tahun yang sementara duduk dibangku kelas dua SMP.
“Kasus ini merupakan kasus pencabulan seorang ayah terhadap anaknya. ujar, IPDA Muh La Uhil, Jumat (22/02/2019).
Dikatakannya, sekitar bulan Januari 2019, ketika korban sedang tidur dalam kamar pelaku yakni ayah korban melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anaknya. “Bulan Januari kemarin pelaku diduga melakukan pencabulan tersebut.”, ungkapnya
Lanjutnya, Kata IPDA, Muh. La Uhil, pelaku masuk dalam kamar korban dan langsung memegang tangan korban kemudian membuka baju dan celana korban serta memaksa korban. Dan Pelaku mengancam korban “jangan kasih tau mamamu, kalau kamu kasih tau, saya bunuh kami, ancam pelaku kepada korban.
Setelah itu, pelaku menindis korban sambil menjepit Kaki korban agar tidak memberontak. Dan disaat itu, pelaku memasukan alat kelamin korban sebanyak satu kali dan mencabutnya kembali tidak lama kemudian cairan spermanya keluar. Setelah itu, pelaku langsung keluar dari kamar korban.
Sementara itu, pada pukul 15.00 WITA, kami langsung mendatangi pelaku dan membawahnya di Polsek. namun ketika waktu dalam sel tahanan pelaku mencoba menyiksa dan melukai dirinya sendiri yakni dengan membenturkan kepalanya di tembok.
Melihat kondisi tersebut, kami memindahkan pelaku di Polres, namun dalam perjalanan pelaku sempat melompat dari mobil, akan tetapi dapat di amankan.
“Pelaku mencoba melukai dan menyiksa dirinya dalam sel tahanan, sehingga kami memindahkannya ke Polres.
IPDA, Muh. La Uhil menyebut, Pasal 81 ayat 3 UUD RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UUD RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UUD Subs pasal 82 ayat 2 UUD RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman lima sampai 15 Tahun.
“Sesuai UUD Perlindungan Anak, pelaku akan di hukum lima sampai 15 Tahun penjara. pungkasnya. (Acriel).