
SINJAI, SEKILASINDO.COM – Oknum Satpol PP, Iskandar, diduga mengancam akan membunuh SM Wartawan Tribun Timur yang juga Ayah dari korban pencabulan terhadap putrinya yang baru berusia 6 tahun, Kamis (21/2/2019).
Dari informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat iskandar dan sejumlah kerabatnya melaporkan tindak kekerasan pemukulan yang dilakukan SM di Pengadilan Negeri Sinjai terhadap terdakwa JH (17) yang telah mencabuli putrinya seusai sidang.
“Saya refleks niat memukul JH dan ini adalah naluri saya sebagai Ayah karena anak saya menjadi korban pencabulan,” ungkapan SM kepada wartawan.
Selanjutnya, tidak terima terdakwa diduga dipukul SM, Iskandar melaporkan hal tersebut di Mapolres Sinjai, hanya saja saat akan memberikan keterangan, Iskandar mengeluarkan kata ancaman ingin membunuh SM di depan ruangan SPK Mapolres Sinjai.
Muh Syahidin, saksi mata yang melihat kejadian tersebut mengakui, Iskandar dengan nada keras dan emosi di depan aparat kepolisian meminta agar SM ditahan.
”Kodena na ditahan, ko uruntukki ko tannia alena mpunoka iyya mpunoi (kalau tidak ditahan kami akan habisi dan akan hilangkan nyawanya kalau bukan dia yang bunuh saya, saya yang akan bunuh dia),” ungkap Syahidin meniru ucapan Iskandar.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung mengatakan pengancaman yang dilontarkan Iskandar, itu dilakukan saat mendampingi terdakwa pencabulan JH yang juga keluarga dari Iskandar. Menurutnya, mungkin merasa tidak terima memukul terdakwa/keluarganya, Iskandar bersama keluarga yang hadir dalam sidang mengharapkan SM agar ditahan.
“Iskandar memang mengancam, tapi didepan Polisi,” dalih Agung mengulanginya dengan nada tinggi ketika dicerca pertanyaan sejumlah wartawan di kantor PRC Satpol PP Sinjai, Jumat (22/2/2019).
Agung menjelaskan sebelum pengancaman itu terjadi, anggotanya tersebut bertugas di kantor kecamatan karena ada acara Musrenbang mengingat Dia memiliki tanggung jawab pada jabatan Kepala Satuan Unit Satpol PP Kecamatan.
“Kejadian ini baru saya tahu setelah baca berita. Iskandar selaku Kepala Unit Pol PP di Sinjai Selatan ini sementara bertugas, namun belakangan dia meninggalkan tugasnya saat jam kerja menuju Kantor Pengadilan, hingga mendampingi pelaku pencabul ini melapor di Polres,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, hal itu tidak dibenarkan karena tidak adanya laporan dan meninggalkan wilayah tugas diluar jam diinas.
“Saya sudah beri teguran dan secara hukum kita tunggu hasil dari Kepolisian. Dan saya dengar Iskandar ini sudah dilaporkan terkait pengancamannya kepada wartawan, saya juga sudah panggil menghadap tadi jam 10 terkait kejadian itu,” bebernya.
Disinggung oleh wartawan kenapa oknum Satpol PP tersebut meninggalkan wilayah tugasnya saat jam Dinas, Agung mengaku itu adalah sebuah pelanggaran.
“Melanggar, karena Dia tidak ada penyampaian kepada saya selaku atasan kenapa bisa ada di kota, adapun soal pengancaman ini, Itu adalah ranah kepolisian karena saya dengar-dengar Iskandar juga sudah di lapor ke Polisi,” tutup Agung.
(AR)