JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Oknum Pegawai di Lingkup Badan Ketenagaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto yang dikepalai oleh H. Arifin Nur, dikeluhkan oleh beberapa ASN Guru di Dinas Dikbud Jeneponto.
Pasalnya semua Guru baik SD maupun SMP yang mau naik pangkat/Golongan harus berhadapan dengan sejumlah regulasi yang diduga tak sesuai aturan yang diterapkan BKPSDM dibagian pengurusan kenaikan pangkat dilantai 2 Kantor Bupati Jeneponto.
Salah seorang oknum ASN di BKPSDM yang bernama Jusman mengatakan setiap ada perbaikan berkas kenaikan pangkat pasti berubah aturannya sehingga berkas itu dibawa bolak-balik oleh Guru yang mau naik pangkat/Golongan.
“Contoh kasus, Beberapa PNS yang sekarang bernama ASN, sudah 5 Tahun bolak balik urus berkas kenaikan pangkat/Golongan dari IIId ke IVa namun karena tidak ada kejelasan syarat yang diterapkan BKDD, sehingga sampai saat ini tidak naik pangkat/Golongan.
Salah seorang ASN yang tidak ingin namanya disebut menceritakan perihal kenaikan pangkat/Golongan selama 5 Tahun tertunda, lantaran mantan Kepala BKDD alharhum H.Jabbar Tanro diduga dipalsukan tanda tangannya oleh oknum stafnya yang bernama ANT, sehingga saat itu ada 50 ASN tertunda kenaikan pangkat/Golongannya hingga sekarang.
“Masalah yang kedua kemarin, waktu dipanggil di BKDD atau BKPSDM yang dianggap bermasalah kenaikan pangkat/golongan yang tertulis Guru madya BKPSDM bilang harus guru muda, dan sasaran kerja pegawai (SKP) harus ditanda tangani Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan bukan lagi Pengawas.Masalahnya aturan baru yang dulunya hanya Pengawas yang tanda tangan SKP BKPSDM atau BKDD, sekarang malah bikin aturaan sendiri tanpa payung hukum yang jelas, hanya berdasarkan aturan Kepala Bidang di BKN,” jelas salah seorang ASN yang tidak ingin disebut namanya ini.
Seorang ASN lain juga yang lulusan K2 atas nama Dra. Rahayu yang mengajar di SMPN 1 Turatea Jeneponto hingga saat ini belum naik pangkat / Golongan (III) A saja. Rahayu mengaku sudah ratusan kali membawa berkas, bertanya tapi selalu berubah aturannya.
Terkait soal itu Jusman yang dikonfirmasi Wartawan Online Jeneponto, diruang kerjanya, Kamis 21 februari 2019 mengakui memang ada aturan baru, soal SKP ditandatangani Kadis dimana sebelumnya di tanda tangani oleh Pengawas.
“Ini ada aturan baru dari Kepala Bidang baru di BKN, sehingga itu yang harus di ikuti,” akunya Jusman.
Kendatipun demikian, kata salah satu Wartawan Online, Jusman sebutkan aturan BAKN, namun dia tak mampu memperlihatkan Payung Hukumnya. Gimana ini?
(Arief/IQL)