HuKrimNasionalPolitik

Dugaan Pelanggaran UU Pemilu, Pimred Suaramerdeka.id Diperiksa di Bawaslu Banyuasin

×

Dugaan Pelanggaran UU Pemilu, Pimred Suaramerdeka.id Diperiksa di Bawaslu Banyuasin

Sebarkan artikel ini
Pimred suaramerdeka.id  bersama Khoirul Amin, SH Direktur yang merangkap Pengacara dan Amrozi, Redaktur Pelaksana 

BANYUASIN, SEKILASINDO. COM- Yudi Syamhudi Suyuti selaku Pimpinan Redaksi suaramerdeka.id hadir memenuhi undangan Bawaslu Banyuasin bersama, Khoirul Amin, SH Direktur yang merangkap Pengacara dan Amrozi, Redaktur Pelaksana di kantor Bawaslu Banyuasin, Selasa (19/2).

Undangan ini begitu penting bagi kami selain sebagai insan pers, juga merupakan bagian perjuangan untuk menegaskan posisi media dan pers sebagai the strict father (ayah yang tegas) dalam kontrol sosial dan politik. Sekaligus mendukung Bawaslu untuk menegaskan posisi lembaganya yang independen.

Click Here

Di awal pertemuan, kami ditemui langsung oleh Ketua Bawaslu Banyuasin Ibzani, HS. Lalu dilanjutkan proses pemeriksaan oleh Zulkifli, ST yang merupakan anggota Bawaslu bidang penindakan. Akunya Yudi Syamhudi Suyuti

Dalam pemeriksaan tersebut, antara kami dengan Bawaslu bersepakat bahwa tidak ada orang kuat di Indonesia. Artinya setiap orang tunduk dibawah hukum yang berlaku siapapun mereka, baik Bupati hingga Presiden, jika melanggar hukum harus ditindak.

Dalam pemeriksaan, kami ditanya oleh Bawaslu dengan 25 pertanyaan dengan suasana yang rileks, santai namun substansi dalam pokok permasalahannya.

Semua pertanyaan kepada kami menyangkut masalah dugaan Pelanggaran UU Pemilu Bupati Banyuasin, H.Askolani yang mengajak masyarakat untuk memilih Jokowi sebagai Presiden pada Pilpres 2019 mendatang.

Suaramerdeka.id disini diundang untuk dimintai informasi yang memberitakan dan menyiarkan pernyataan Bupati Banyuasin tersebut dengan judul Bupati Banyuasin terang-terangan ajak warga Banyuasin dukung Jokowi. Jelasnya.

“Kami menginformasikan video tersebut merupakan video yang beredar di masyarakat sebelum menjadi berita dari media kami sebagai konsumsi publik. Lalu, biro perwakilan media kami mengirimkan ke redaksi pusat. Setelah kami bahas melalui rapat redaksi lalu saya sebagai pimpinan redaksi memutuskan bahwa video tersebut layak dijadikan berita sesuai fakta yang sebenarnya”.

Media kami juga menyatakan bahwa video tersebut asli tanpa editan dan adalah benar bahwa subyek yang ada dalam video tersebut adalah Bupati Banyuasin H.Askolani yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan, Banyuasin.

Kami juga menjelaskan ke Bawaslu tentang judul “Bupati Banyuasin Terang-terangan ajak warga Banyuasin dukung Jokowi” karena memang sesuai dengan pernyataannya yang ada di video tersebut H.Askolani menyebut posisi jabatannya sebagai Bupati dengan terang-terangan mengajak warga Banyuasin dukung Jokowi dan disampaikan secara terbuka dan sadar. Kemudian video tersebut tersebar ke publik.

Bawaslu menanyakan juga, kapan media kami menerbitkan pemberitaan tersebut. Kami menjelaskan bahwa kami menerbitkan pada 8 Februari 2019 setelah kami terima video dan berita mentah dari biro perwakilan kami di Banyuasin pada 7 Februari 2019. Kami merilis berita tersebut setelah kami lakukan investigasi terlebih dahulu, apakah berita tersebut asli atau hoax, lalu setelah diputuskan dalam rapat redaksi bahwa informasi tersebut benar dan layak menjadi berita, baru kita beritakan untuk mengudara.

Kami juga menjelaskan bahwa video tersebut bobot beritanya adalah sama dengan berita pernyataan pers atau pers rilis, sehingga memenuhi kode etik dan aturan jurnalistik.

Dalam video tersebut juga terlihat siapa yang menyampaikan pernyataan tersebut yaitu benar Bupati Banyuasin, dan dilakukan secara sengaja dan bertujuan untuk disampaikan ke masyarakat dengan menggunakan posisi dan pengaruhnya sebagai Bupati Banyuasin atau Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin.

Pernyataan tersebut kami beritakan melalui media kami sesuai fakta yang ada dan sebenarnya.

Dalam hal pemberitaan, kami menyampaikan informasi secara faktual, obyektif sesuai platform media kami sebagai media yang berimbang dalam memberitakan informasi secara terbuka, tidak berpihak dan berprinsip merdeka.

Lalu Bawaslu juga menanyakan pendapat saya, apakah pernyataan Bupati tersebut melanggar UU Pemilu. Saya awalnya menjawab bahwa saya tidak berhak menjawab pertanyaan tersebut, karena itu merupakan ranah Pengadilan.

Namun ketika Bawaslu menyampaikan hanya ingin tahu pendapat saya secara umum, saya sampaikan bahwa dalam undang-undang yang berlaku, seorang kepala daerah dapat menjadi tim kampanye jika ia melakukan cuti dan tidak lagi berposisi sebagai kepala daerah atau Bupati, dimana posisi kepala daerah tersebut diserahkan kepada Sekda.

Kepala daerah yang kemudian menjadi Tim Kampanye, tidak lagi berhak atas jabatannya. Jika seorang Bupati melakukan kampanye dan mengarahkan masyarakat dengan menegaskan posisinya sebagai Bupati, menurut saya ini indikasi pelanggaran. Dasarnya adalah UU nomor 7 tahun 2017, Pasal 281 tentang Pemilu dan PP nomor 32 tahun 2018, Pasal 36 ayat 2.

Tapi saya sampaikan ke Bawaslu bahwa saya tidak berhak menyampaikan secara formal dalam kapasitas saya. Itu kapasitas ahli hukum dan untuk keputusan melanggar atau tidaknya, itu otoritas Pengadilan.

Sumber :  (Rls, Yudi Syamhudi Suyuti
Pimpinan Redaksi Suaramerdeka.id.
Jakarta, 20 Februari 2019).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d