HuKrim

Aniaya Dua Pegawai KPK, Sekda Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Aniaya Dua Pegawai KPK, Sekda Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Argo Yuwono. Sik. Msi. di Mapolda Metro Jaya memberikan keterangan kepada wartawan.

 

JAKARTA, SEKILASINDO.COM – Sebelumnya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah terjadi penganiayaan terhadap dua pegawainya ke Polda Metro Jaya. Diketahui Peristiwa itu terjadi di Hotel Borobudur, Jl. Lapangan Banteng Selatan No. 01, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) malam.

Click Here

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Heri Dosinaen, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangkanya setelah polisi melakukan gelar perkara, Senin (18/02/2019).

“Hasil gelar perkara, statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka. Gelar perkara dipimpin Kabag Wasidik kemudian beberapa Satker yang ada sebagaimana Irwasda dan ada dari Propam. Jadi status Sekda Papua atas nama pak HD kita sudah naikkan tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Argo Yuwono. Sik. Msi. di Mapolda Metro Jaya.

Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya mengakui telah memiliki dua alat bukti cukup dan memenuhi unsur untuk menjadikan HD sebagai tersangka penganiayaan.

“Kita memiliki dua alat bukti cukup. Dua alat bukti cukup itu berupa keterangan dan kemudian ada keterangan ahli, lalu kemudian berdasarkan petunjuk,”ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya. (*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d