
AMBON.SEKILASINDO.COM– Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial LM (50) terhadap R (6), seorang gadis bawah yang baru berusia 6 tahun.
Aksi bejat pria ini dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2018, dan Januari 2019 berlokasi di rumah tersangka di Dusun Waeula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, mengatakan, LM dilaporkan ayah korban pada Kamis (14/02/19), tepat pada pukul 12:00 WIT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
“Ayahnya yang melaporkan kasus ini ke SPKT pada Kamis 14 Februari 2019 siang. LM Sudah ditahan dan telah dikurung di rumah tahanan Polres Ambon,” tutur Kaisupy, Minggu 17/02/19).
Terkait persoalan ini, penyidik telah memintai keterangan dari sejumlah saksi.
“4 orang sudah kita periksa. Saat itu juga LM ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kaisupy.
Perbuatan tersangka ini akan diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan diancam dengan pidana kurungan 15 tahun. (Arthur)