GOWA, SEKILASINDO.COM – Safari yang merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Malino di Gowa, Herawati, SH., MH, didampingi staf Kejaksaan cabjari malino(13/02/2019).
Program JMS ini mengusung tema, “Hindari Hoax dan Pengarahan Mengenai Apa itu UU ITE”. Program ini bertujuan untuk memberikan penerangan hukum kepada para santri. Dalam program ini, jaksa diwajibkan untuk memberikan pemahaman hukum dalam segala hal.
Program ini digelar untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan para santri secara khususnya.
“Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan santri,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Malino di Gowa, Herawati, SH., MH.
Herawati menjelaskan, kejaksaan selain memiliki fungsi penegakan hukum, juga memiliki fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum. Menurutnya, beberapa yang disampaikan dalam paparannya adalah bahaya berita hoax dan potensi pelanggaran terhadap Undang undang transaksi elektronik UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.
“Program JMS ini merupakan program pimpinan Kejaksaan yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, dan harus diterapkan secara intensif,” .
Pengasuh Pondok Pesantren Bukti Hidayah H. Abdul Hamid, BA sangat mengapresiasi adanya program JMS tersebut. Diharapkan, dengan pemahaman hukum sejak dini akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum.
“Ini merupakan suatu karunia bagi kita di sini, yang pada intinya akan lebih banyak memacu kita di dalam memberi manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pengabdian kepada bangsa Indonesia.” jelasnya. Kegiatan ini selanjutanya tetap akan dilanjutkan di pondok – pondok pesantren lainnya. ( Hr )