
MAKASSAR, SEKILASINDO.COM – Ribuan Driver online tergabung dalam aliansi Driver online (grab/gojek) yakni dari komunitas Brigade, Spartan, SDGM, Mandiri dan Paskas lakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Hotel The Rinra Makassar, Senin (11/2/2019).
Mereka melakukan aksi Untuk menyikapi Uji materi rancangan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 2 ayat 2 huruf (A) tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dimana yang dirumuskan Tim 10 di Jakarta.
Tim 10 merupakan tim yang terdiri dari Organisasi Angkutan Darat (Organda), para stakeholder, aplikator serta aliansi pengemudi ojek online. Mereka bertindak sebagai penggagas dan mewakili pemikiran para pengemudi ojek online seluruh Indonesia.
Namun hal Peraturan Menteri tersebut diprotes sejumlah Ojol di Makassar, Fransiskus selaku koordinator Lapangan Aksi mengatakan hasil rumusan aturan baru tersebut tidak hanya cacat hukum tapi mencederai hak-hak fundamental para driver ojol sebagai mitra langsung dari pihak aplikator
“Muatan-muatan di aturan dalam draft yang beredar, tidak sepenuhnya menggambarkan medan, situasi dan representasi kondisi sosial di Makassar, karena draft tersebut disusun oleh tim yang sepenuhnya semua berasal dari luar Makassar tanpa melibatkan langsung mitra yang ada di sini,” kata Frans.
Ditempat yang sama perwakilan ojek online, Ibnu hajar menyampaikan aksi protes mengungkapkan jika pembentukan tim 10 ini dari Jakarta bukan di Makassar jadi tidak perlu lagi ada aturan baru cukup saja aturan lama yang dipakai.
“Bahwa tim 10 dibentuk di Jakarta, mengapa tidak dilibatkan perwakilan dari Makassar, maka dari itu kami menolak penerapan rancangan Undang- Undang perhubungan, permintaan driver online untuk tidak menerapkan rancangan undang-undang tersebut di Makassar cukup terapkan di Jakarta saja karena kami sudah merasa nyaman dan sejahtera dengan aturan lama. Dengan tegas kami menolak Rancangan undang-Undang tersebut karena merugikan pihak perusahaan daring, driver online dan konsumen,” pungkasnya.
Sementara itu Direktur Angkutan Jalan Raya SulselBar, Ahmad yani, saat dimintai tanggapannya mengatakan kalau memang komunitas ojek online di Makassar menolak Rancangan UU tersebut. Maka sebaiknya pihak Kementerian Perhubungan menerima untuk tidak dilakukan uji Materi.
“Jika memang pihak Driver Online di rugikan maka pihak kami agar Kementerian Perhubungan Untuk dilakukan Uji Materi di Makassar,” pungkasnya.
Berikut tuntutan aksi unjuk rasa, diantaranya, menolak Undang Undang perhubungan yang mengatur jam kerja driver online yg akan diberlakukan hanya untuk 8 (delapan) jam saja dan menolak peraturan perhubungan yg menurunkan tarif driver online dengan harga awalnya Rp. 2000 (dua ribu rupiah) perkilometer, diturunkan menjadi Rp. 1.800 (seribu delapan ratus rupiah) perkilometernya. (Shanty)