LABUHANBATU, SEKILASINDO. COM-Indonesia telah meratifikasi Konveksi Hak Anak (KHA) sejak 25 Agustus 1990 melalui keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konsekuensinya bagi negara yang telah meratifikasi KHA adalah adanya kewajiban untuk mengakui dan memenuhi Hak anak.
Dalam pengembangan Kabupaten dan Kota layak anak sebagai salah satu strategi pemenuhan hak anak. Salah satu indikatornya adalah tersedianya sumber daya manusia terlatih KHA.
Sehubungan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PP-PA) laksanakan Pelatihan Konveksi Hak Anak (KHA) di Dharma Melati Hotel, Rantauprapat (13/2/2019).
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Hj Ernida Rambe MM, Kabid Pemenuhan Anak Sangkot Ritonga SH, Narasumber Sulaiman Z Manik, Kabid Hak Anak Provinsi Hj Marhamah, dan para peserta pelatihan Konveksi Hak Anak (KHA).
Kepala Dinas PP & PA Dra. Hj. Ernida Rambe, MM dalam acara pembukaan KHA, Selasa (12/2/2019) mengatakan, Pengisian pelatihan KHA dilaksanakan untuk menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami KHA secara utuh, sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah strategis dalam implementasi KHA pada lingkup kerja dan profesi kita masing-masing.
“Pemerintah melalui Kementrian PP & PA telah mendesain dan mensosialisasikan strategi pemerintah, mengembangkan kebijakan pemenuhan hak anak terintegrasi dan berkelanjutan, dengan kebijakan Kabupaten/Kota layak anak yang bertujuan untuk mensinergikan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha guna memenuhi hak anak,” ujar Ernida.
Dijelaskan Ernida, bahwa kebijakan pengembangan Kabupaten layak anak saat ini telah memasuki tahun ke-8, dalam kurun waktu tersebut pula, Kabupaten layak anak Indonesian telah memperluas jaringannya ke Dunia Internasional, dengan tujuan utama memperoleh lesson lerned dari pengalaman terbaik Negara lain, sehingga program yang dikembangkan akan menjadi lebih inovatif.
“Kami berharap, indikator-indikator Kabupaten layak anak yang akan dipaparkan oleh narasumber tidak berhenti menjadi wacana, tetapi dapat menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” sebut Ernida
Adapun maksud dilaksanakan pelatihan Konveksi Hak Anak Kabupaten Labuhanbatu tahun 2019 adalah untuk meningkatkan Kapasitas para peserta mengenai makna dan implementasi KHA ke dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
“Tujuan dari pelaksanaan Pelatihan ini untuk meningkatkan pemahaman para peserta mengenai isi dan implementasi Konveksi Hak Anak. Diharapkan, hasil dari pelatihan tersebut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama dalam menangani perlindungan anak dan perencanaan dalam mengimplementasikan KHA. Kemudian adanya rekomendasi mengenai program/kebijakan dalam mengimplementasikan KHA.”Sebut Kabid Pemenuhan Anak Dinas PP-PA Kabupaten Labuhanbatu Sangkot Ritonga SH dalam laporannya. (Ricky)