
AMBON,SEKILASINDO.COM- Anthonio Liando (Pemilik CV. Angin Timur), terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan kepala kantor pajak Pratama (KPP) Ambon di vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon. Jumat(08/02/19).
Majelis hakim yang diketuai, Pasti Tarigan dibantu, Jenny Tulak, Felix Roni Wuisan, Jefri Septa Sinaga, dan Bendhart Panjaitan masing selaku hakim anggota, memvonis Liando dengan Hukuman Penjara 3 tahun dan harus membayar denda sebesar 150 juta rupaih subsider 3 bulan.
Dalam amarnya, Majelis Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa Terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dijelaskan, terdakwa Anthonio Liando terbukti telah memberikan uang sebesar Rp. 790 juta kepada La Masikamba yang menjabat selaku kepala KPP pratama Ambon. Dan Sulimin Ratmin selaku analisis atau supervisor pajak pada kantor KPP pratama Ambon.
Pemberian uang sejumlah Rp. 790 juta oleh Anthonio Liando tersebut lanjut penuntut umum, bertujuan agar La Masikamba selaku kepala KPP Pratama Ambon, memberikan potongan pajak kepada terdakwa.
Alhasil atas jasa La Masikamba dan Sulimin Ratmin berhasil mengurangi pajak milik terdakwa. Dimana seharusnya terdakwa Anthonio Liando menyetorkan pajak sebesar Rp. 4 miliard lebih. Akan tetapi berkat jasa La Masikamba dan Sulimin Ratmin, terdakwa hanya membayar pajak sebesar Rp. 1 miliard lebih.
Akibat perbuatan terdakwa itu, negara dirugikan sebesar Rp. 3 miliar lebih. Selain itu juga terdakwa menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 1 miliard kepada La Masikamba dan Sulimin Ratmin.
Namun saat itu terdakwa baru memberikan uang sebesar Rp. 790 juta kepada La Masikamba dan Sulimin Ratmin. Lantaran ketiganya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Liando yang hadir didampingi tim penasehat hukum yang diketuai, John Kainama, menyatakan menerima putusan. Sidang pun ditutup. (Arthur)