SIDRAP, SEKILASINDO. COM-Polres Sidrap berhasil menangkap empat remaja yang sedang menyalahgunakan narkotika jenis shabu, di Jalan Pesantren Kelurahan Uluale Kecamatan Watang pulu Kabupaten Sidrap.
Ia benar, dari hasil penyelidikan dengan dibantu informasi warga, kita berhasil amankan empat remaja yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis shabu, “keempatnya saat ini kita lakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut ,” kata Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, Selasa (5/2/19) Pagi
Budi Wahyonoo menuturkan, empat tersangka yang ditahan tersebut berstatus pengangguran dan berdomisili di Kecamatan Baranti serta Watang pulu Kabupaten Sidrap. Petugas mengamankan pelaku saat sedang asyik menggunakan barang haram tersebut.
Keempat remaja tersebut masing-masing berinisial “H” (16), “Y” (23), “A” (18), “AT” (19) diamankan bersama barang bukti (BB) 1 Sachet diduga narkotika jenis shabu, 3 batang pipa kaca (pireks), 1 set alat isap shabu (bong), 2 unit Handphone dan 3 unit kendaraan bermotor.
“Seluruhnya kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, Kapolres Sidrap menegaskan ke 4 remaja tersebut terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara ” jelas Budi Wahyono
Pihak Polres Sidrap juga mengaku masih mengembangkan kasus tersebut, yang mana tidak menutup kemungkinan adanya pelaku baru dan masih melakukan pengusutan terkait asal muasal barang haram tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap indikasi adanya pelaku baru serta asal narkoba tersebut dia peroleh dari mana” tutup Budi Wahyono. (Ar)