PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM – Dugaan adanya pengukuhan atau penetapan ketua Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah dan Dewan Pengurus Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah di Aula Kantor Kemenag Pandeglang Jum’at (1/1/2019) berujung di polemik dan kontra yang memanas Versi Jidah
Saat dihubungi telepon genggam nya Kepala Kemenag Pandeglang Drs. H. Endang, mengatakan tentang Polemik Pengukuhan DPC-FKDT Kabupaten dan DPAC-FKDT Kecamatan Se-Kabupaten Pandeglang,
” Yang dulu itu FKMD yah itu kan sudah mengundurkan diri langsung dan sekarang ada regulasi yang baru ya tentang FKDT dan itu sudah di SK kan oleh FKDT Provinsi , karena belum di lantik, maka di kukuhkan oleh, apa namanya? FKDT tingkat Provinsi itu kewenangan mereka (DPW-FKDT Provinsi* red) bukan kewenangan kami,” Katanya Kepala Kemenag. Minggu (3/3/2019).
Seraya menambahkan Kami hanya mengetahui doang, yang ada kami urus yang ada kami bina kalau ada masalah konfliknya kami serahkan yang ada di situ di organisasinya
Menanggapi komentar Kemenag Pandeglang, Jidah turut angkat bicara ” Loh kok bawa-bawa FKMD sejak kapan FKMD mengundurkan diri langsung, jikalau mengundurkan diri itu itu harus adanya Lowongan Jabatan Antar waktu sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga FKDT sesuai yang termaktub di BAB XIV Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu (PLJAW) Pasal 21 point 1.
Mengatakan “Apabila terjadi lowongan jabatan dalam masa bakti kepengurusan FKDT, maka diisi oleh pejabat sementara yang ditetapkan dalam rapat pleno sampai diselenggarakannya munas, Muswil, Muscab dan Musyawarah Anak Cabang.” Jelasnya
“Kapan rapat plenonya, kapan muscab kita pengurus tidak di informasi, jikalau ada harus ada pemberitahuan atau tembusan kepada Kepala Kemenag Kab. Pandeglang sebagai Dewan Pembina” tandasnya, seraya menambahkan saya ketua terpilih pada islah antar FKMD dan FKDT di tahun 2015 lalu.
Masih kata Jidah, dirinya mengaku telah di tunjuk sebagai ketua oleh H. Endin, dan Ust. Jaenudin Sarta dan Ust. Hamdihi pada waktu itu, bahkan kata dia sering terjadi konflik antara FKMD dan FKDT.
“saya pegang Kepengurusan FKDT, sampai akhir tahun 2018 kemarin seluruh MDTA dan PAC (dulu namanya Pengurus Kecamatan) tidak mendengar lagi konflik yang terjadi, silahkan tanya kepada PAC se kabupaten Pandeglang, apakah saya pernah membuat kisruh atau rusuh, tidak.” Ujar Jidah di dampingi Sekjen Hamdihi Versi Jidah.
Diakhir pembicaraannya, jidah menambahkan Pengukuhan itu diduga cacat hukum, dan melanggar AD ART FKDT baik Pengukuhan DPC maupun PAC, terbukti waktu pengkuhan banyak PAC yang tidak hadir, ada juga Ketua PAC yg tidak hadir dalam daftar hadir di palsukan, sudahlah sekarang PAC se Kabupaten Pandeglang menginginkan Muscablub, turuti saja, toh itu hak PAC dalam menjalankan AD ART FKDT
“saya juga tidak mempertahankan sebagai ketua kok…kok Pengurusan di lantik kemarin ga mau,” cetusnya.
Ditanya mengenai dugaan adanya muatan politik “nilai aja sendiri, apa mau di arahkan atau tidak, ini organisasi keagamaan tidak ada aplisiasi ke parpol atau caleg, no Coment bang,” tutupnya.
Penulis: Hadi Isron.