
PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM- Dugaan Praktik Pungutan Liar berkedok sumbangan sukarela yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, kini semakin terungkap dan diduga cacat hukum.
Pungutan terhadap orang tua/wali siswa itu, diduga tidak berdasarkan aturan yang termaktub dalam Permendikbud No 75 tahun 2016, serta tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa pungutan tersebut di dapat dari hasil musyawarah atau di legalkan atas kesepakatan bersama Komite dan wali murid.
Instruksi atau pengumuman dalam rangka pembagian raport siswa yang di hadiri oleh orang tua siswa, di jadikan sebuah dasar hukum oleh pihak sekolah dalam pemungutan dana komputer tersebut.
Bahkan mengklaim semua orang tua siswa sepakat. Iuran biaya yang di bebankan terhadap siswa untuk kelas VII dan VIII Rp. 260.000 dan kelas IX Rp. 500.000 Ironisnya, pungutan tersebut di bebankan terhadap siswa miskin yatim piatu.
Kata Siswa yang masih duduk di kelas VII berinisial UR mengaku sudah membayar sebesar Rp. 260.000 yang di serahkan kepada guru inisal (EJ). Namun kata dia tidak mendapatkan kwitansi seperti teman sekelasnya. Senin (04/02/19)
“Di pinta kwitansinya tapi di kasih, suruh wali murid nya aja, mungkin mau ngomong,” cetusnya.
Dia juga mengaku kwitansi teman sebayanya yang sama duduk di kelas VII di serahkannya tadi, sudah seminggu. Tapi punya saya harus wali murid nya aja.
Sementara Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Warso di hubungi telepon seluler sedang ada di SMPN 1 Pagelaran di dampingi oleh Sekretaris Dewan pendidikan kabupaten Pandeglang yakni Eka Supriatna SH.
Namun sangat disayangkan karena tidak bisa berkomentar apapun malah menyerahkan Ponselnya di Kepala SMPN 1 Pagelaran.
Kepala SMPN 1 Pagelaran, Ros Heryandi, membantah itu bukan pungutan tapi sumbangan sukarela orang tua wali murid yang berpartisipasi membantu meringankan kebutuhan sekolah untuk membeli peralatan sekolah berupa komputer.
“Itu hasil dari musyawarah komite dan wali murid, dan menurutnya sesuai prosedur yang ada karena daftar hadir wali murid ada notulen nya”.
Saat ditanya lebih jauh apakah pungutan tersebut sudah memberikan tembusan ke Dinas Pendidikan. Ros Heryandi mengakui tidak pernah karena itu tidak ada kaitannya dengan Dinas Pendidikan kabupaten Pandeglang, ujarnya.
” Kwitansi itu tadi di bagikan kepada siswa yang sudah membayar iuran. Adapun kemarin tidak ada kwitansinya karena guru penerimanya sedang ada kegiatan Diklat di jiput 1,” seraya memberikan ponsel untuk berpindah tangan ke salah satu pengurus komite sekolah.
Namun faktanya pengurus komite tersebut tidak hadir di saat pembagian raport dan sekaligus pengumuman di depan wali murid yang hadir untuk membayar iuran komputer tersebut.
Penulis: Hadi Isron