TAKALAR, SEKILASINDO.COM- Pemerintah Kabupaten Takalar melakukan kegiatan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis (PTSL) yang dilaksanakan di aula Kantor Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang.Selasa(29/1)
Kegiatan ini Dihadiri oleh Wakapolsek Marbo, Abd Karim, Kepala Kantor Pertanahan Takalar, Agustan, Kepala seksi pengukuran Dedi Rahman Sukarya, kepala seksi hubungan Hukum Pertanahan Takalar Achmad.
Bhabinkamtibmas Desa Bontomanai, Bripka Chairil Anwar, Bripka Muh.Nawir Polres Takalar bersama semua kepala dusun dan tokoh-tokoh masyarakat di Desa Bontomanai.
Kepala Kantor Pertanahan Takalar, Agustan menyampaikan bahwa sebanyak 4000 bidang sertifikat di Kabupaten Takalar namun untuk pemetaannya tercatat 7000 bidang, dimana 4000 sertifikat di bagi 11 Desa namun sampai dengan peta bidang itu tercatat dua desa yaitu Desa Bontomanai dan desa Moncongkomba kota, Desa Bontomanai sendiri tercatat sebanyak 750 sertifikat.
Agustan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa melengkapi berkasnya dan persyaratan harus di lengkapi adalah foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Pajak bumi dan bagunan (PBB) dan untuk pengukurannya, kami dari pertanahan sama sekali tidak membebankan biaya apapun kepada masyarakat.
“Masyarakat juga harus menentukan batas-batas yang di sesuaikan dari SPPT masing-masing supaya tidak ada lagi perselisihan dan wajib melengkapi Riwayat Tanah atau keterangan waris yang di lengkap dengan KTP masing masing , tegasnya Agustan.
Pada kesempatan itu Wakapolsek Mangarabombang sangat bersyukur dengan adanya program sertifikat gratis, saya sangat berterimakasih sebesar-besarnya kepada pemerintah, sebab di desa Bontomanai sangat banyak permasalahan tanah maka dengan adannya pendaftaran tanah sistemasi.
“Kami berharap kepada masyarakat agar bisa melengkapi semua berkasnya agar tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari lagi”, harap Wakapolsek Marbo.
Penulis : Araswandi