DaerahHuKrim

Penjabat Kades Topejawa Mengangkat Sepihak Lima Perangkat Desa

×

Penjabat Kades Topejawa Mengangkat Sepihak Lima Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Penjabat Kepala Desa Topejawa, Sudirman, S.Sos 

TAKALAR, SEKILASINDO.COM- Penjabat Kepala desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar Sudirman, S.Sos mengangkat lima perangkat Desa secara sepihak tanpa melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Surat pengangkatan kelima staf itu ditandatangani tertanggal 22 Desember 2018 oleh Sudirman, S.Sos.

“Kami belum melihat dan menerima surat pemberhentian daeng dari Pj Kepala desa Topejawa dalam hal ini Sudirman, S.Sos, tetapi kenapa ada surat pengangkatan, kan aneh, ada surat pengangkatan sementara surat pemberhentian tak ada, kalaupun kami mau diberhentikan jelaskan dulu salah kami apa? Kalau berbicara soal dukung mendukung, saya juga pendukungnya SK-HD,” ucap Ridwan Kudus selaku sekdes Topejawa, Minggu (27/1/2019).

Click Here

Selama ini banyak kasus yang terjadi, Kepala desa atau Penjabat mengganti aparatur desa tanpa sepengetahuan aparat yang bersangkutan. Seharusnya, dalam pengantian atau pemberhentian aparat desa dilaksanakan melalui musyawarah desa mengacu kepada aturan yang ada.

“Kades atau Penjabat sebagai penerima mandat dari Rakyat desa, tidak akan sukses membangun dan menjalankan roda pemerintahan desa tanpa dibantu oleh aparatur desa,” urai Ridwan Kudus.

Oleh karena itu, kepemimpinan yang sangat tepat untuk diterapkan dalam kerangka pembaruan desa serta implementasi UU desa adalah Kepemimpinan Inovatif-progresif.

“Mulai tahun 2016, terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat desa,” kata Ridwan Kudus.

Dalam Permendagri ini dijelaskan, Kepala desa atau Penjabat memberhentikan Perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat desa dapat berhentikan, karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

“Perangkat desa boleh diberhentikan karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai Perangkat desa,” tegas Ridwan Kudus.

Pemberhentian Perangkat desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala desa atau Penjabat dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. Disebutkan juga, pemberhentian Perangkat desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.

“Nah, sesuai Permendagri tersebut dapat dipahami bahwa Kepala desa atau Penjabat tidak bisa sepihak memberhentikan Perangkat desa,”jelasnya.

Sesuai UU desa, Kades atau Penjabat memang memiliki kewenangan yang sangat besar dalam memimpin desa, namun bukan berarti kades bisa melakukan apa saja sesuai keinginan diri dan kelompoknya. Semua yang dilaksanakan harus sesuai dengan keinginan rakyat desa.

“Ada aturan dan rambu-rambu yang wajib dijaga, dipelihara agar kebersamaan, kedamaian dan kerhamonisan di desa tetap terjaga,” tutup Ridwan Kudus. (Ady)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d