Politik

Anggota DPRD Sulsel Reses Di Takalar, Panwaslu Marbo Himbau ASN dan Kades

×

Anggota DPRD Sulsel Reses Di Takalar, Panwaslu Marbo Himbau ASN dan Kades

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, SEKILASINDO.COM-
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Komisi A, Pahruddin Rangga,SE,M.SI, melakukan Silaturahmi Konstituen (Reses) yang berlangsung di ruko Baharuddin Daeng Ngago jalan poros Lengkese Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, sabtu (26/1/2019)

Click Here

Di hadiri Kepala Desa Lengkese Rusli Djafar,S.Sos, Ketua Panwaslu Kecamatan Manggarabombang Kamal Rajamuda Daeng Tojeng bersama beberap tokoh masyarakat Kecamatan Mangarabombang.

Pelaksanaan Reses ini dilakukan di beberapa wilayah, sejak tanggal 22 sampai 31 januari 2019 mendatang, dengan tujuan untuk menyerap kembali aspirasi masyarakat.

Sebelum Reses dimulai, terlebih dahulu Ketua Panwaslu Kecamatan Mangarabombang menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan aparatnya agar tidak terlibat dalam politik praktis atau ikut mengkampanyekan salah satu Partai atau Calon Legislatif.

Selain itu, dihimbau juga semua masyarakat agar bisa menghindari yang namanya money politic atau politik uang, dan masyarakat tidak melakukan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan tidak menjelekkan salah satu Caleg, ini bertujuan untuk menciptakan pemilu 2019 mendatang yang berintegritas. Tegas Kamal Rajamuda

Pada kesempatan itu, Fahruddin Rangga,SE,M.SI mengatakan bahwa siapa saja boleh mengikuti kegiatan Reses mulai dari Polri, TNI, ASN para tokoh masyarakat supaya ada keterwakilan untuk menyampaikan apa yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Begitupula beberapa keluhan masyarakat yang disampaikan, ”
kita dapat menyampaikan dalam rapat Paripurna karena semua itu berhubungan dengan kepentingan masyarakat, sebab setiap belanja uang APBD itu di atur oleh regulasi”.

Maka dengan itu pekerjaan fisik yang di sampaikan oleh masyarakat kami tidak bisa tanggapi langsung, sebab kita di atur oleh regulas. Olehnya itu, pemerintah setempat seperti Kepala Desa harus melaporkan ke pak Bupati.

Kemudian dari laporan Bupati, dia menyurat ke Provinsi dan harus di lengkapi dengan bukti fisik seperti foto, setelah itu maka Provinsi akan menanggapi sesuai bukti laporan dari Kabupaten.

Sama halnya dengan bantuan kelompok tani dan kelompok nelayan serta kelompok ternak, masyarakat harus melaporkan ke Dinas terkait sesuai dengan persyaratan dan mekanismenya. (Araswandi).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d