Politik

Masyarakat Pakawa Bisa Memilih Di Kabupaten Pasangkayu

×

Masyarakat Pakawa Bisa Memilih Di Kabupaten Pasangkayu

Sebarkan artikel ini

 

KPU Propinsi Sulbar

PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM-Setelah mengetahui terbitnya Permendagri nomor 60 tahun 2018, masyarakat Pakawa menolak masuk ke Wilayah Donggala, Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan mengancam Golput atau tidak memberikan hak pilihnya di Pemilihan serentak pada tanggal 17 april mendatang.

Click Here

Sekitar 460 orang warga Pakawa ancam Golput, jika permendagri nomor 60 tahun 2018 tidak ada penyelesaian sampai batas minggu tenang yang telah ditentukan tentang pemilihan serentak 2019.

Masyarakat Pakawa

Salah seorang warga desa Pakawa, Aso mengatakan, apabila belum jelas sampai pelaksanaan pemilu serentak 2019, saya bersama masyarakat akan Golput dan siap di kenakan sanksi pidana. Namun, jika itu sudah ada kejelasan terkait tapal batas sebelum pelaksanaan, kami akan turut berpartisipasi jalannya pemilu serentak.

“Situasi di perbatasan kurang kondusif karena sudah saling mengejek antara masyarakat Pasangkayu dengan Donggala. Sementara itu, Kades Ngovi Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala saat ini sudah dilarang untuk melintasi jalan yang ada di Desa Pakawa,”jelasnya.

Ketua KPU Sulbar, Rustang mengatakan, sangat berharap kepada warga agar dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April tahun ini, kiranya jangan ada yang merasa resah dan itu sudah dipastikan bahwa masyarakat Pakawa bisa memilih di Kabupaten Pasangkayu jika memiliki KTP-el, maka segeralah mendaftarkan dirinya ke KPPS.

“Apalagi kita mengetahui jumlah pemilih sekitar 460 orang, jadi kami harapkan kepada warga Pakawa agar datang ke TPS pada 17 April 2019 mendatang, untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga pemilu serentak dapat berjalan aman dan sukses,”ujarnya.

Diketahui, kedua belah pihak telah bersepakat antara KPU Sulbar dengan KPU Sulteng, sehingga masyarakat yang berada di wilayah tapal batas tetap bisa memilih selama masih beralamat Pasangkayu (KTP Pasangkayu-red).(Roy Mustari)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d