TAKALAR,SEKILASINDO.com – Jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar melakukan proses perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (e-KTP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Kamis (17/01/2019).
Langkah dan Upaya ini dilakukan Disdukcapil untuk menyediakan e-KTP bagi masyarakat terutama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dilapas Takalar yang belum memiliki e-KTP.
Dalam perekaman tersebut, turut hadir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Takalar. Selain itu ada juga pemantau dari Kementerian Hukum dan Ham wilayah Sulsel, yang langsung memantau secara langsung proses perekaman data bagi warga binaan Lapas Takalar.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Takalar, Ayatullah Rawatib menuturkan bahwa proses perekaman hari ini serentak dilaksanakan di seluruh Lapas di Indonesia dan perintah dari Kemendagri bekerjasama KPU RI dengan Kemenkuham Dan Bawaslu RI.
“Ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga Lapas dalam rangka Pemilihan Legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden dan wakil Presiden (Pilpres) memiliki kartu identitas penduduk (KTP) sehingga mereka dapat terpenuhi hak Konstitusonalnya sehingga Disdukcapil datang untuk memenuhi haknya”, ucapnya.
Ia juga menjelaskan, Sesuai regulasi, hanya warga Takalar yang bisa kami foto yang dibuktikan dengan dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga. Hari ini belum ada ketersedian Kepala Keluarga (KK) lokal, yang ada baru KK Gowa dan Makassar.
“Kami meminta ke Lapas Takalar agar bisa menyiapkan dokumen kependudukan yang berdomisili di Takalar karena berdasarkan dengan instruksi Kemendagri perekaman ini
dilaksanakan sejak tanggal 17 sampai 19 januari 2019,” Harap Ayatullah Rawatib.
Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar, Divisi Data Basrinuddin menuturkan kalau pihak KPU hanya sebatas ikut mendampingi perekaman warga binaan lapas Takalar yang dilakukan Disdukcapil.
Ya sesuai aturan, perekaman ini dilakukan hanya bagi warga binaan yang belum memiliki Dokumen kependudukan untuk kepentingan Pemilu pada bulan april mendatang.
“Cuma disayangkan bahwa, kami melihat banyak warga binaan di Lapas ini rata-rata banyak dari luar Kabupaten, kemudian setelah dicek juga dokumennya ternyata hanya tinggal Foto Copy, baik itu KTP maupun Kartu Keluarga(KK).
“Mereka ini harus membuktikan KTP dan KK yang aslinya. Setelah itu akan
dimasukkan sebagai pemilih tambahan atau pemilih khusus, mengingat data penghuni Lapas yang telah diberikan oleh Kalapas sebanyak 543 orang,” jelas Basrinuddin.
Selain itu, Pimpinan Bawaslu Takalar, Nellyati, S.Hum, saya hanya menyampaikan bahwa kehadiran kami disini sebagai anggotan Bawaslu Takalar hanya melakukan pengawasan di proses terhadap perekeman dan meminta kepada semua warga Lapas untuk berpartisipasi dalam proses ini, untuk bisa memberikan data dan informasi yang valid kepada penyelenggara dan Disdukcapil, harap Nellyati
Perlu dipahami bahwa setiap warga negara berhak memilih dan penyelenggara serta negara harus melindungi hak pilih warga negara. Kedepan jika data tidak akurat maka ada potensi potensi kerawanan yang akan terjadi. kita tidak inginkan ada potensi kerawanan yang terjadi dan dilanggar oleh orang perorang atau penghuni Lapas karena akan berimplikasi pada pidana pemliu, tegas Nellyati,(*).