Hot NewsHuKrim

Tahanan Polres Mamuju Utara Menikah Dimasjid As Syifa

×

Tahanan Polres Mamuju Utara Menikah Dimasjid As Syifa

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM-Warga Desa Karave, Kecamatan Bulutaba, berinisial SP menikahi SNH di Mesjid As Syifa, Markas Polres (Mapolres) Mamuju Utara, karena statusnya sebagai tahanan polisi akibat terlibat kasus aksi Aborsi bersama pacarnya dan ironisnya si bayi tersebut sudah berumur 6 bulan kandungan.

Click Here

SP menjalin hubungan dengan SNH selama 3 tahun dan sampai saat ini, akhirnya mereka dinikahkan oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasangkayu, Muhammad Idris S.Ag dan disaksikan kedua orang tua mempelai, Wakapolres Matra, Akbp Takdir Daud SH, Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Syukri SH, beserta beberapa Penyidik lainnya.

Mempelai perempuan SNH dengan wajah tegas mengatakan, walaupun pernikahan dilakukan di kantor polisi itu tidak jadi masalah, ini sudah takdir yang harus saya jalani agar kedepan bisa lebih dewasa bersama pujaan hati dan langgeng sampai tua, aamiin.

“Semoga menjadi pasangan yang langgeng dalam menjalani hidup kami berdua sampai tua dan kita juga berterima kasih kepada penyidik yang telah memfasilitasi kami untuk menikah dengan Pujaan hati,”ucapnya selasa (15/1).

Orang Tua mempelai Perempuan SNH, mengatakan sangat sedih melihat anak pertamanya  menikah di Kantor Mapolres Matra, tetapi saya sebagai orang tua tetap bahagia dan terharu.

“Terharu dan bahagia sudah pasti ada karena melihat anak kami menikah dan sudah di fasilitas oleh Polres Mamuju Utara, jadi kita ucapkan terima kasih kepada pujuk pimpinan organisasi Polri,”tuturnya.

Ditempat yang sama Wakapolres Matra, AKBP Takdir Daud menyampaikan, setelah mereka menjalani proses Pernikahannya, kedepannya mereka berdua akan mengikuti proses Peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.

“Atas perbuatan mereka berdua dapat menjadi pelajaran dan semoga pernikahannya langgeng.ungkap.

Takdir Daud juga katakan, tersangka SP dan SNH dikenakan Pasal 77 a ayat 1 Jo pasal 45 Undang – undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya 10 tahun.

“Mereka berdua dikenakan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun, karena melakukan Aborsi,”jelasnya.

Setelah menjalani pernikahan, SNH dan SP diberikan Wejangan oleh kepala KUA yang menikahkannya agar mereka jangan bersedih hati dan tetap harus tegar karena Allah tidak pernah memberikan cobaan diluar batas kemampuan seorang manusia.

Pasca prosesi pernikahan mereka di Mesjid As Syifa Polres Matra, langsung digelandang ke sel tahanan dengan menggunakan kemeja putih yang dikenakannya saat menikah dan diganti setelah akan memasuki ruang tahanan.(Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d