TAKALAR, SEKILASINDO.COM – Sejak awal ajaran baru kegiatan belajar mengajar SDN 60 Bontoparang yang terletak di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar terhenti, lantaran diketahui pemilik tanah, Daeng Tojeng menyegel sekolah tersebut.
Alasan Daeng Tojeng menyegel sekolah tersebut diketahui bahwa ia telah lama mengabdi tenaga honorer bujang sekolah tapi tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala UPT sekolah SDN 60, Firdaus, S. Pd dan Plt Kepala Desa Bontoparang, Arsyad Ewa inisiatif adakan rapat bersama jajaran desa guna mencari solusi atas sengketa tersebut.
“Kami harap Kepala Dinas Pendidkan agar kiranya cepat bertindak atau menyelesaikan demi terciptanya pendidikan yang aman, lancar dalam proses belajar mengajar,” harap Firdaus, S. Pd, di ruangan kantor desa, Senin (14/1/2019).
Penulis : Suherman, S.Pd