TAKALAR, SEKILASINDO.COM – Dalam rangka verifikasi dan validasi data Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berlangsung di aula pertemuan Kantor Camat Mangngarabombang, Kabupaten Takalar, Sabtu (12/1/2019).
Di hadiri langsung oleh Camat Manggarabombang Mappaturung, S. Sos, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Marwan SE.M.Si bersama semua Kepala Desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Verifikasi dan validasi data BPNT tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi angka kemiskinan di setiap pedesaan di Kabupaten Takalar, dengan itu dilibatkan semua Kepala Desa untuk mendata ulang warga yang terbilang tidak mampu.
Sebab masih banyak masyarakat yang di anggap doubel (data ganda). Karena itu ketika sesuai dengan aturan, maka warga yang mendapat bantuan program Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang juga bisa digunakan sebagai kartu Beras Sejahtera (Rastra), tidak berhak memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Adapun persyaratan yang bisa di gantikan sebagai penerima bantuan ketika yang bersangkutan meninggal dunia maka bisa digantikan atau di wariskan oleh keluarganya sendiri dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Seperti yang di jelaskan oleh Marwan, bahwa berdasarkan surat edaran bapak Bupati Takalar Melalui Verifikasi dan validasi data BPNT, maka penerima PKH tidak bisa lagi menerima Rastra harus memilih salah satunya.
“Maka dengan adanya petunjuk Bupati Takalar untuk memudahkan data angka kemiskinan di desa harus dilibatkan Kepala Desa untuk memaksimalkan data yang akurat di tingkat desa dengan mendata ulang warganya masing-masing yang terbilang tidak mampu supaya bantuan tersebut tersalur dan tepat sasaran,” tambahnya.
Penulis : Araswandi