HuKrim

Tambang Galian C di Sombalabella Diduga Tak Memiliki Izin

×

Tambang Galian C di Sombalabella Diduga Tak Memiliki Izin

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, SEKILASINDO.com – Tambang galian C di Lingkungan Ballo 2, Kelurahan Somballabella, Kecamatan Pattallassang, diduga tak mengantongi izin tambang. Tambang tersebut merupakan tambang galian pasir yang ada di kabupaten Takalar.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Somballabella, H Amiruddin, SE, saat dikonfirmasi Wartawan di warung makan sop saudara depan sentral kota Takalar, Selasa 8 Januari 2019.

Click Here

“Dia pernah datang ke kantor pada tanggal 8 Desember 2018 lalu untuk meminta ditandatangani surat izin pernyataan tetangga, namun saya tidak mau tandatangani dengan alasan administrasinya belum lengkap,” ucap H Amiruddin, Selasa (8/1/2019.

Surat pernyataan tetangga yang dibawa pihak penambang di kantor Kelurahan Sombalabella persyaratan untuk mengurus rekomendasi di Dinas Perikanan Takalar untuk pembuatan tambak. Namun di tolak Lurah Sombalabella H Amiruddin.

“Iya saya belum mau tandatangani berkasnya karena administrasinya belum lengkap, disana itu bukan pembuatan tambak, tapi pengerukan pasir,” tegas H Amiruddin.

Sementara itu, warga Ballo 2, Ibrahim Daeng Pasang, juga tidak setuju dengan adanya pengerukan tambang pasir galian C di dekat rumahnya.

“Saya juga tidak setuju, memang untuk sekarang belum ada efeknya misalnya longsor, tapi tahun depan kita tidak tahu jangan sampai datang badai longsor disini,” ucap Ibrahim Daeng Pasang saat di konfirmasi Sekilas Indonesia.com melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (8/1/2019).

Konfirmasi terpisah, pengawas tambang pasir galian C, DL yang dikonfirmasi Wartawan, Selasa (8/1/2019), mengatakan,”adaji itu surat isinnya, ada sama Pak Ruslan foto copy nya ji saya bawa,” kata DL.

Surat izin yang di maksud DL diatas bukan surat izin penambangan pasir galian C, melainkan surat izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan yang dikeluarkan oleh Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Pemerintah Sulawesi Selatan yang ditandatangani Muh. Said Wahab, SE, MM. (Ady)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d