PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM -Seperti yang diberitakan sebelumnya di media ini, terkait adanya dugaan pembagian beras Rastra berlabel stiker salah satu oknum caleg dari PDI-P yang dilaporkan oleh warga Salunggaluku, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu ke Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu.
Saat itu, kamis 20/12/2018 laporan warga Salunggaluku diterima langsung oleh Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) dan Sengketa. Hari ini kembali memeriksa sebelas (11) orang saksi yang diduga kuat mengetahui kronologis kejadian pembagian beras Raskin, merekapun dipanggil satu persatu masuk diruangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam melengkapi berkas laporan sebelumnya.
Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi mengatakan, kita melihat tenggang waktu yang diberikan selama tujuh (7) hari dan paling lambat empat belas (14) hari sesuai aturan pemilu, apabila masih membutuhkan keterangan tambahan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan juga pihak kepolisian dalam memberikan pendampingan penanganan perkara pelanggaran (pemilu-red). Namun, soal keputusan sepenuhnya akan kembali ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang ada,”jelasnya kamis 27 Desember.
Lebih lanjut, sudah kedua kalinya pemeriksaan para saksi – saksi, pertama dilakukan klasifikasi dari pelapor maupun terlapor dan saat ini telah memasuki tahap kedua untuk dimintai keterangan klarifikasi terhadap 11 orang saksi tersebut.
“Jadi, untuk hasil pelapor maupun terlapor belum bisa dibeberkan atau diungkapkan namun, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan hasilnya nanti akan diumumkan setelah semua dinyatakan rampung,”ucap Ardi Trisandi.(Roy)