HuKrim

Gegara Salah Gunakan ADD, Mantan Kades Tinggimae Masuk Bui

×

Gegara Salah Gunakan ADD, Mantan Kades Tinggimae Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

 


GOWA, SEKILASINDO.COM- Sedikitnya 3 orang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang terjadi di Desa Tinggimae Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.

Click Here

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasat Reskrim Akp Herly Purnama saat menggelar press conference, Rabu (26/12).

“Hasil ungkap ini merupakan kerjasama dilakukan Polres Gowa bersama Inspektorat Pemkab Gowa selaku APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah),” terang Shinto.

Ketiga tersangka itu, antara lain Lel.FH (60th) pensiuan/mantan Kepala Desa Tinggimae Kec.Barombong Kab.Gowa, Lel.RM (31th) Kaur Keuangan Desa Tinggimae, dan Lel.AP (52th) Sekretaris BPD Tinggimae.

“Berdasarkan hasil audit terhadap penggunaan ADD Desa Tinggimae, diketahui mencapai kerugian negara hingga sebesar Rp. 773.657.978, utamanya dalam penggunaan ADD tahun 2016 dan 2017,” tutur Shinto.

Adapun kronologisnya berawal dari dana ADD diperuntukkan untuk pembangunan jalan tani, namun faktanya pelaku hanya mengerjakan sebagian kecil, bahkan dengan berani membuat pertanggungjawaban laporan fiktif seolah-olah pembangunan itu telah dilaksanakan.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari pelaku, diantaranya 2 rekening koran, laporan realisasi APBD tahun 2016-2017, 11 buah stempel berbagai toko, 9 buah buku tabungan, 4 lembar kwitansi, 2 lembar slip setiran, sebuah laptop dan komputer serta printer. “Penyidik juga mengamankan dari pelaku 8 blok nota kosong berbagai macam toko dan 4 buah buku catatan pengeluran dan pemasukan,” jelas Shinto.

Kapolres juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengembangkan kemana dana-dana tersebut disalurkan bahkan akan memberlakukan “Reversel Evidence”, yakni dengan menyita seluruh uang yang ada di rekening pelaku, untuk dibuktikan bahwa uang tersebut bukanlah hasil dari kejahatan.

“Jadi kami menghimbau kepada seluruh aparatur desa dan lurah agar senantiasa mengelola ADD dan ADK yang diberikan negara dengan benar dan tepat, sesuai peruntukkannya yakni untuk kemakmuran masyarakat,” tegas Shinto Silitonga.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 subs Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Shanty)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d