GOWA, SEKILASINDO.COM – Kejaksaan Negeri Gowa melaksanakan pemusnahan (bakar) sejumlah barang bukti kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa dan sekitarnya di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Malino, Kabupaten Gowa, Selasa (26/12/2018).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek, Wadan Secata, Kepala Rutan, Kepala Puskesmas dan jajaran Muspika se-Kecamatan Tinggimoncong.
Pemusnahan tersebut merupakan bukti hasil kejahatan sitaan dari Polsek Tinggimoncong yang para pelakunya telah dijatuhi pidana dan telah inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap).
Selain itu, pemusnahan tersebut sebelumnya telah melalui sidang dan dengan itu dilaksanakan sesuai keputusan pengadilan.
“Agar tidak terjadi penumpukan Bb dan memang semua perkara,” ucap salah satu Kacabjari Malino Herawati, SH. MH.
Diantara sitaan yang dimusnahkan tersebut ada berupa senjata tajam, obat-obatan sejenis Tramadol yang banyak dijual bebas tanpa adanya rekomendasi dari dokter, dan bukti lain yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Penulis : HR