HuKrimPolitik

Bawaslu Pasangkayu Telusuri Pengrusakan APK PDI-P

×

Bawaslu Pasangkayu Telusuri Pengrusakan APK PDI-P

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi

PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasangkayu, masih menelusuri pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), senin (17/12/2018)

Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi mengatakan dengan adanya dugaan pengrusakan APK dibeberapa titik, pihaknya langsung telusuri, menyikapi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk secara bersama – sama melakukan investigasi dilapangan.

Click Here

“Terkait pengrusakan APK, sangat jelas telah melanggar pasal 521 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, peserta pemilu, tim kampanye beserta pelaksana kampanye yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada pasal 280 akan dikenakan pidana penjara 24 bulan denda 24.000.000,”terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Ardi, di pasal 280 ayat (1) tentang peserta pemilu, tim kampanye serta pelaksana kampanye dilarang melakukan dan dibagian huruf (g) tentang merusak dan menghilangkan APK.

“Ketika diinvestigasi dilapangan dan ditemukan pelakunya yang merupakan salah satu peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye, maka kami  akan memprosesnya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), tegas Ardi

Tetapi, jika terduganya dari masyarakat maka kami akan menyerahkan ke pihak Kepolisian lebih lanjut. Sekedar diketahui bahwa saat ini kami belum mengetahui pelaku pengrusakan APK milik PDI-P, jelasnya. (Roy)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d