DaerahHuKrim

Pelaku Pengeroyokoan Anggota TNI di Ciracas Menjabat Taruna Parkir

×

Pelaku Pengeroyokoan Anggota TNI di Ciracas Menjabat Taruna Parkir

Sebarkan artikel ini

JAKTIM, SEKILASINDO.COM – Juru parkir yang melakukan pengeroyokan anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota Paspampres Prajurit Satu Rivonanda memiliki jabatan tak resmi sebagai taruna parkir.

Click Here

Ketua RW 06 Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Judisner Sihotang, mengatakan para taruna parkir ini menguasai area pertokoan Arundina di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

“Mereka memang sudah dididik jadi taruna parkir,” ujar Judisner saat ditemui di rumahnya, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 13 Desember 2018.

Taruna parkir bertugas sebagai pelaksana lapangan. Merekalah yang bekerja di kawasan lahan parkir. Sedangkan para seniornya, yang mewariskan kawasan parkirnya, disebut penerima setoran.

Para pengampu duit itu umumnya adalah orang-orang tua. Sedangkan taruna parkir biasanya berusia belasan hingga 30-an tahun.

Regenerasi parkir ini berlangsung bertahun-tahun. Kultur memarkir bukan barang baru di kawasan tersebut.

Seorang pedagang siomay di kompleks pertokoan Arundina, Rio, 28 tahun, mengatakan sejak 15 tahun berdagang di sana, perkumpulan juru parkir itu sudah berkuasa. Mereka adalah tukang parkir liar.

Sistem parkir di sana, kata Rio, bergantian. Sehari, ada tiga shift yang diterapkan. Di antaranya shift pagi, siang, dan malam. Selama bertugas, para juru parkir tak pernah memakai seragam.

Taruna parkir di pertokoan Arundina sebelumnya menjadi buah bibir. Mereka, Agus Pryantara, Iwan Hutapea, Depi, dan Herianto alias Etek, diperkarakan karena bentrok dengan TNI.

Kejadian bermula berawal saat Komarudin sedang membenahi knalpot motornya di halaman parkir ruko Arundina. Di saat yang bersamaan, Etek yang bekerja sebagai juru parkir tengah merapikan saf sepeda motor.

Bagian stang motor yang dirapikan Etek mengenai kepala Komaruddin hingga menimbulkan cekcok dan pengeroyokan. Atas kejadian itu, keempatnya diperkarakan. Tiga di antaranya, Agus, Iwan, dan Etek, sudah ditangkap. Suci R, istri Iwan, juga turut dibekuk di Polda Metro Jaya.

Mereka digelandang setelah menjadi buron sejak Rabu, 12 Desember 2018. Sebelum dicokok polisi, sempat ada perjanjian damai antara jukir dan TNI. Perjanjian itu diteken oleh kedua anggota TNI dan perwakilan jukir.

Judisner mengatakan surat perjanjian damai itu sebelumnya melatari para pelaku pengeroyokan bebas. Namun mereka kembali dicari setelah terjadi penggerudukan massa diduga anggota TNI ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Penggerudukan itu disinyalir berkaitan erat dengan ketidakpuasan massa terhadap perilaku polisi menindak jukir.

Source : Tempo

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d