Daerah

Hari Anti Korupsi se-Dunia, Germadak Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik di Takalar

×

Hari Anti Korupsi se-Dunia, Germadak Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik di Takalar

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, SEKILASINDO.COM – Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (GERMADAK) melakukan aksi unjuk rasa di tiga titik di Kabupaten Takalar, Senin(10/12/2018).

Click Here

Diantaranya Kejaksaan Negeri Takalar, Dinas Pendidikan dan Kantor Bupati. Aksi tersebut berjalan dengan damai, tertib dan aman.

Aksi itu sebagai momentum untuk memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia yang diperingati setiap Tahunnya.

Dalam aksi, selaku Jenderal lapangan, Sahar, menyoroti proyek rehab Sekolah Dasar nomor 63 Punaga karena menurutnya dari hasil kinerjanya, dinilai tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Ironisnya baru seumur jagung selesai dikerja beberapa waktu yang lalu, dinding sekolah sudah mulai retak dan pecah, oleh karena itu Sahar meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar bertanggung jawab, karena pengerjaan tersebut diketahui lemah dalam memberikan pengawasan.

Dengan itu para pengujuk rasa meminta kepada Bupati Takalar, H. Syamsari Kitta, agar segera mencopot Kadis Pendidikan dan Kepala UPT Sekolah Dasar nomor 63 punaga dari jabatannya, karena dianggap memanfaatkan pekerjaan tersebut yang sarat dengan korupsi.

Saat di depan kantor Kejaksaan Negeri Takalar, dalam aksinya, Germadak menuntut agar mantan Kasubag keuangan pabrik gula Takalar segera di tahan, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi sampai sekarang belum juga ditahan, sehingga Germadak menilai kinerja Kejaksaan Takalar sangat lamban dalam menangani kasus ini.

Sahar menjelaskan, Germadak berjanji, jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi dalam kurung waktu 3 kali 24 jam, maka mereka akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar.

Hal ini di lakukan dengan tujuan supaya oknum yang terkait tidak melakukan hal-hal yang di duga melanggar aturan, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bisa membuat masyarakat sengsara,sehingga pelakunya juga harus di berikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Berlaku.

Penulis : Araswandi

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d