JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Masih dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se-dunia (HAKI) yang jatuh pada hari Minggu, 9 Desember 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melakukan sosialisasi kepengguna jalan dengan membagikan stiker dan kaos anti korupsi kepada penggunan jalan sekaligus memusnakan Barang Bukti (BB) tindakan kriminal umum, di halaman Kantor Kejari Jeneponto, Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (10/12/2018).
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Asnaeni Amir mengatakan, pemusnahan BB tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jeneponto mulai dari bulan Mei sampai Desember 2018.
” Yang kami musnahkan itu adalah barang bukti tindak pidana mulai dari tindak pidana Narkotika, pencurian, senjata tajam, dan beberapa obat terlarang termasuk tramadol dan sejenisnya,” jelasnya.
Dia menambahkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu ada beberapa jenis barang bukti dari beberapa tindakan kriminal.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu berkisar kurang lebih untuk narkotika 50 sachet, untuk sachet kosong mencapai 200 sachet, kemudian barang bukti lainnya sajam ada dua sampai tiga jenis batang dan tindak pidana pencurian ada baju parang dan yang lain-lain,” jelas ibu Asnaeni.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) tersebut, turut hadir kasat narkoba Polres Jeneponto, AKP Hambali, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Jeneponto Supriadi, Kepala kejaksaan Negri Jeneponto Ramadiyagus dan beserta jajaranya.(Firman)