HuKrim

2 Pelaku Curas Yang Terekam CCTV Viral di Medsos dibekuk Tim Bandit Polres Gowa

×

2 Pelaku Curas Yang Terekam CCTV Viral di Medsos dibekuk Tim Bandit Polres Gowa

Sebarkan artikel ini

GOWA, SEKILAS INDONESIA.com – Tim Anti Bandit Polres Gowa akhirnya berhasil membekuk dua pelaku curas yang viral di media sosial karena aksinya yang terekam CCTV saat melakukan percobaan pencurian dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam di salah satu counter HP di Jl. Manggarupi Kec. Somba Opu Kab. Gowa beberapa waktu lalu.

Foto, Benda Tajam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kedua pelaku itu berhasil dibekuk secara bersamaan oleh petugas di Kel. Pandang-pandang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. Mereka adalah Lel. IM Als Gori (23th) yang merupakan warga Jl. Matahari Kab. Gowa dan Lel. RT Als Enal (17th) warga Jl. Rajawali Kota Makassar.

Click Here

Hasil ungkap itu pun dipaparkan langsung Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar Press Confrence, Selasa (04/12) pukul 13.00 wita.

Diakui kedua pelaku bahwa aksinya tersebut dilakukan bersama ke-6 teman lainnya, dimana 2 temannya yakni Lel. RL dan Lel. RB kini telah menjadi tahanan Polsek Rappocini, sedangkan 4 teman lainnya masih dalam status DPO, yakni Lel.HI, Lel.AC, Lel.YT, dan Lel.AR, yang juga merupakan residivis kasus curas.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 1 bilah pisau ukuran panjang 30 cm, lebar 3 cm, 2 unit HP merk Vivo putih gold dan merk Maxtron warna hijau, 1 bilah badik ukuran panjang 23 cm, lebar 3 cm, 1 bilah pisau ukuran panjang 43 cm, lebar 4 cm, 1 buah Gurinda mesin merk Modera, 1 buah Ketapel dan 1 buah anak busur ujung runcing bergerigi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik, para pelaku ini mengakui bahwa aksinya tersebut telah dilakukan beberapa kali di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Gowa dan berhasil merampas sejumlah barang elektronik dari korbannya, salah satunya HP,” jelas Shinto.

Adapun hasil rampasan yang didapatkannya para pelaku saat beraksi tersebut akan dijual, dimana jika hasil penjualan bernilai cukup banyak, mereka akan membaginya dalam bentuk uang secara rata, namun jika hasil penjualan sedikit, maka hanya digunakan untuk membeli makanan, minuman, dan rokok.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke-2e KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

“Saat ini kami dalam proses pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap. Jadi, kami tegaskan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri ke Polres Gowa,” ujar Shinto.

Adapun salah satu pelaku yakni Lel. IM Als Gori terpaksa harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas, karena melawan dan melarikan diri saat petugas mengarahkan penunjukan TKP dan barang bukti lainnya.

Sumber : Humas Polres Gow.

Editor : Ady

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d