Daerah

Bupati Bantaeng menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Ranperda APBD 2019 Menjadi Perda

×

Bupati Bantaeng menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Ranperda APBD 2019 Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

 

Click Here

BANTAENG, SEKILASINDO.COM – 
Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dinyatakan pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi dan Penandatanganan Persetujuan Bersama Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.

 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Abd. Rahman Tompo, dan dihadiri oleh Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin selaku perwakilan eksekutif, serta para unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Bantaeng.(1/12).

Fraksi-fraksi dewan selain menerima dan menyetujui ranperda menjadi perda, juga memberi masukan dan saran guna pengembangan pembangunan Kab. Bantaeng, antara lain dianggap perlunya tahapan pengisian jabatan yang kosong, dan harus ada pembinaan serta pengawasan dalam pelaksanaanya.

Selain itu Pemda juga diharapkan dapat mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah. SKPD juga perlu memperbaiki kebijakan dan prosedur karena akan mempengaruhi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Penyampaian pendapat akhir fraksi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan ranperda menjadi perda.

Bupati Bantaeng dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada para dewan atas upaya maksimalnya dalam membedah dan membahas dokumen ranperda APBD 2019.

“Saya atas nama pemerintah menghaturkan berterima kasih dan penghargaan yang aetinggi-tingginya, atas semua baik berupa rekomendasi, maupun yang bersifat korektif yang disampaikan para dewan, dan baik secara personal maupun kelembagaan. Kegiatan ini tentu terlaksana demi optimalisasi kinerja pemerintahan dalam pelayanan publik. Dengan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini, saya yakin bersama DPRD, pemerintah daerah akan mampu lebih meningkatkan kemajuan pembangunan daerah kita”, jelasnya.

Penulis : Firman

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d