DaerahHuKrim

Polres Jeneponto Ungkap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur.

×

Polres Jeneponto Ungkap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur.

Sebarkan artikel ini


JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Polres Jeneponto menggelar Konferensi Pers terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Jeneponto, di Aula Polres Jeneponto, Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kamis (29/11).

Terkait dengan kejadian pemerkosaan, nasib naas yang dialami seorang pelajar asal Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, RDA (14) yang diperkosa oleh iparnya sendiri, Bs Sain (45).

Click Here

Awalnya kronologis RDA diajak oleh BS Sain ke Lapangan Passamaturukang untuk membeli pakaian, Jum’at (23/11) setelah magrib menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan pulang, tepatnya dijalan yang agak sunyi, BS Sain berdalih berpura – pura motornya rusak, RDA pun disuruh beristirahat di rumah kebun.

Menuruti perintah BS Sain, RDA pun bergegas ke rumah kebun untuk menunggu motor pamanya normal kembali. Namun tanpa sadar, RDA diikuti oleh pamannya dari belakang dan tiba-tiba memeluknya.

RDA pun dipaksa untuk melepas pakaiannya, namun RDA memberi perlawanan dengan menggigit telinga pamannya. Tak berdaya menahan paksaan si paman RDA akhirnya diperkosa sebanyak dua kali.

Dari informasi yang dihimpun, RDA dirawat oleh BS Sain sejak dari kecil, setelah kedua Orang tua korban meninggal, namun entah apa penyebabnya sehingga BS Sain tega melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Setelah melancarkan aksi bejatnya, BS Sain mengantar RDA kembali kerumahnya dan segera melarikan diri. Mengetahui kejadian ini, Tim Pegasus Polres Jeneponto, yang dipimpin oleh Aipda Abd Rasyad yang diback-up Buser Res Polman yang dipimpin Bripka Ridwan Rubel berhasil mengamankan BS Sain.

BS Sain diamankan di jalan Jenderal Ahmad Yani, kecamatan Polewali, kabupaten Polman, Sabtu (24/11) sekitar jam 03:00 Wita. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Jeneponto, AKBP Hery Susanto mengatakan bahwa pelaku diganjar UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun.

” Kami menghimbau agar seluruh masyarakat menghindari perilaku yang dapat menimbulkan penyakit masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaku, BS sain mengakui perbuatannya. Dia melakukan aksinya sebanyak dua kali di rumah kebun yang saat itu gelap gulita.

” Saya itu malam pura – pura rusak motorku, kemudian setelah dia jalan ke rumah kebun, saya pelukmi, ” ungkapnya.(Firman/*)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d