MAKASSAR, SEKILASINDO.COM – Lima tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan tangan Imran (20) terputus karena disabet parang berhasil ditangkap tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel, Rabu (28/11/2018) malam.
Mereka adalah Firman (22), Aco (21), Enal (19), Fataulla (18), dan Irman (37). Masing-masing orang memiliki peran berbeda-beda.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan, pelaku utama adalah Firman yang menebas tangan korban. Ditemani Aco yang mengendarai motor saat di lokasi kejadian.
“Berawal dari tersangka utama yaitu Aco mengajak Firman. Dia pula lah yang meminjam parang dan motor untuk melakukan kegiatan curas pada saat kejadian malam itu,” kata Wahyu saat menggelar ekspose kasus di Mapolrestabes, Kamis (29/11).
Selain Aco dan Firman, dua pelaku lain terlibat sebagai penyedia sarana atau alat kejahatan. Enal diketahui pemilik parang, Fataulla pemilik sepeda motor, dan Irman merupakan penadah hasil curian pelaku.
Untuk diketahui, peristiwa ini bermula ketika korban, Imran (20), mahasiswa Akademi Teknologi Industri Makassar (ATIM) tengah mengunjungi rumah temannya di Jalan Datuk Ribandang II, Kelurahan Lalatang, Kecamatan Tallo Makassar, Minggu (25/11) malam.
Imran didatangi dua pelaku yang hendak merampas handphone miliknya. Keduanya memgancam menggunakan parang. Imran lantas kabur, tapi terkejar. Pelaku lalu menebas tangan korban hingga putus. (iw/*)