PAREPARE, SEKILASINDO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) me-warning siapa saja, terkhusus pengembang yang membangun tanpa menyiapkan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Parepare, Muh Anwar mengatakan, pihaknya bakal memperketat proses izin pembangunan perumahan.
Ia menegaskan, bagi pengembang yang dalam kompleks perumahannya tidak memiliki RTH, mesti menyediakan di luar. “Jadi, jika tidak punya lahan RTH, maka harus mencarikan lahan pengganti. RTH 20 persen dari lahan yang dibangun,” bebernya, Rabu (21/11/2018). Menurutnya, ketersediaan RTH menjadi acuan pihaknya melakukan penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi para pengusaha perumahan yang ingin membangun “Kami tidak akan melayani jika tidak sesuai dengan luasan RTH yang menjadi acuan dari pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) mendesak Pemkot selektif dalam menerbitkan izin pengelolaan lahan dan IMB karena kurangnya perumahan yang memiliki RTH. “Hasil pengamatan kami, hampir tidak ada perumahan yang memenuhi RTH 20 persen yang menjadi standarisasi,” terang Ketua FKH, Bahtiar Syarifuddin.
Maraknya, bisnis pengembangan rumah subsidi menjadi sektor usaha yang sangat potensial di Parepare. Hanya saja ukuran lahan tiap rumah yang relatif kecil membuat sebagian pengembang menbanguni rumah tanpa memperhatikan RTH. (di)
Source: Cyberpare
Editor : Hapsa