VIDEO, SEKILASINDO.COM – Kasus Baiq Nuril korban kesusilaan belakangan ini mencuat, setelah nuril divonis 6 bulan kurungan dan denda Rp.500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA).
Diketahui Nuril sebelumnya divonis bebas PN Mataram atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran obrolan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram terhadapnya melalui rekaman audio.
Nuril kembali teramcam masuk bui, atas dikabulkannya pengajuan kasasi Penuntut Umum melalui Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, Tanggal 26 September 2018 menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.
Dari hasil putusan tersebut, muncul reaksi dari seseorang yang kerap dengan julukan pengacara termahal, Hotman Paris Hutapea, atas tidak adanya penegakan keadilan di Indonesia.
Pengacara yang terkenal dengan gaya nyentriknya melalui postingan video yang diunggah saat berada di Italy untuk menghadiri perayaan wisuda putranya. Melalui akun instagram @hotmanparisofficial, mengajak seluruh masyarakat yang cinta akan keadilan khususnya wanita di Indonesia agar mengirim surat permohonan agar menagguhkan eksekusi putusan kasasi dan penahanan terhadap Nuril.
“Diharapkan isi surat yang mana memohon kepada Jaksa Agung untuk tidak melaksanakan putusan kasasi sampai keluar putusan Peninjauan Kembali (PK),” kata Hotman dalam videonya.
Surat dukungan tersebut dilayangkan ke Kopi Joni cq Hotman Paris, Jln. Kelapa Kopyor Raya Blok Q1 No.1 Kelapa Gading Permai Jakarta Utara.
Penulis : iwan