MAKASSAR, SEKILASINDO.COM- Kejadian memalukan menikam Kementerian Hukum dan HAM, preseden buruk kali ini dari tahanan Rutan Kelas 1 Makassar kedapatan memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu dan melakukan transaksi antar sesama tahanan.
Menurut salah satu anggota kepolisian yang bertugas, ada empat orang yang kedapatan membawa barang haram tersebut yaitu Nur Jumail alias Aco, Alimuddin alias sobek, Saldi dan Ahmad Dg Tunru alias botak sebagai pengedarnya. Kejadiannya bermula saat aparat Kepolisian mendapat informasi dari anggota Rutan kelas I Makassar.
“Petugas jaga rutan pagi melaporkan kepada kami sekitar jam 13.00,” ucap salah satu Anggota Polsek Rappocini, bermula dari adanya tahanan gelagatnya mencurigakan seperti sedang sakau maka dilakukan penggeledahan pada salah satu napi, lalu ditemukanlah bungkusan kecil setelah itu kami kembangkan, jelasnya di Polsek Rappocini Jl. Sultan Alaudin, Senin (12/11/2018).
lanjut jelasnya, ketika dikembangkan darimana barang tersebut didapatkan disebutlah nama “Si Botak”, barang ini dibeli secara kongsi dengan harga paket seratus ribu.
Peredaran narkoba di dalam Rutan Makassar bukan hal baru, transaksi narkoba sesama tahanan seperti tak ada habisnya. Masuknya narkoba kedalam lingkaran rutan tidak mudah lolos kalau bukan permainan oknum pegawai rutan sendiri karena melihat ketatnya pemeriksaan di pos jaga.
Sementara itu Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, dalam press releasenya mengatakan kalau 2 hari sejak dia menjabat sudah 22 orang terjaring narkoba dengan giat langsung secara razia dibeberapa tempat. Diantaranya Jl. Kerung Kerung Kampung Gotong terjaring 11 orang dan tadi siang 4 tahanan rutan Makassar. (Shanty)