DaerahHuKrim

Bangunan Liar di Bantaran Sungai Jeneberang Diketahui Milik Oknum Notaris

×

Bangunan Liar di Bantaran Sungai Jeneberang Diketahui Milik Oknum Notaris

Sebarkan artikel ini

GOWA, SEKILASINDO.COM- Diketahui pembangunan yang ada di bantaran sungai jeneberang yang tidak memiliki IMB itu, menurut warga sekitar akan dibangun pembangunan untuk lapak resto dan tempat pemancingan tepat dihadapan danau.

Click Here

Banyak yang tidak menyetujui akan pembangunan itu, salah satunya, dari pihak Forum Jurnalis Sumber Daya Air (FJ SDA) yang menduga pembangunan ini tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Pengairan, A Yusla, menegaskan jika pihaknya sudah turun meninjau langsung ke lokasi dan telah berkoordinasi dengan Kabid Tata Ruang, Iriani Djamaluddin.

Katanya, pihak PUPR Gowa dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang sudah turun ke lokasi untuk mengecek terkait adanya laporan tersebut.

Sementara terpisah, Ariani Djamaluddin, yang dikonfirmasi menyampaikan dia akan memberikan teguran kepada perusahaan yang bandel, sesuai ketentuan perusahaan.

“Seharusnya mengantongi IMB terlebih dahulu sebelum melaksanakan aktivitas pembangunan,” tegasnya.

Kami sudah mengetahui siapa pemilik bangunan itu, yang sebelumnya kami tidak ketahui, nanti setelah tim investigasi dari bidang pengairan turun ke lokasi baru di ketahui nama lengkap dan alamat pemilik bangunan liar ini.

Itupun informasi kami dapatkan dari Ketua RW I Kelurahan Pangkabinanga bahwa pemiliknya seorang oknum notaris.

“Adapun suratnya tadi saya sudah tanda tangani, Insya Allah besok pagi akan diantarkan surat tegurannya,” ucapnya. Rabu (8/11)

Mengenai suratnya secara prosedural untuk teguran pertama dan kedua masih Kabid Tata Ruang bertanda tangan.

Selanjutnya kalau masih tidak di indahkan barulah kepala dinas yang bertanda tangan surat tegurannya dan terakhir kalau setelah surat Kepala Dinas dilayangkan masih juga tidak ditanggapi maka ditingkatkan.

“Dan dilanjut dengan surat teguran dari Bupati Gowa, dan apabila surat Bupati Gowa juga tidak diindahkan maka Satpol PP yang akan bergerak untuk melakukan pembongkaran secara paksa sebagai penegakkan Perda,” jelasnya. (Shanty)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d