JAKARTA, SEKILASINDO.COM – Pemerintah sudah mengucurkan dana desa sebanyak Rp 127,74 triliun sejak pertama kali digelontorkan pada 2015. Desa yang sudah menerima dana tersebut 74.910 dengan rincian pada 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, 2016 Rp 49,98 dan 2017 Rp 60 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan setiap desa pada tahun pertama kira-kira dapat Rp 300 juta, tahun kedua Rp 600 juta, tahun ketiga Rp 800 jutaan.
Menurut Presiden Jokowi, dari sekitar 74.000 desa yang menerima Dana Desa, tahun ini ada kurang lebih 900 desa yang mempunyai masalah, kepala desanya ditangkap, karena menyelewengkan Dana Desa. Untuk itu, Jokowi meminta agar hati-hati menggunakan dana ini.
“Silakan dipakai untuk membangun infrastruktur silakan, jalan desa silakan, dipakai untuk embung silakan, dipakai untuk irigasi yang kecil-kecil silakan, dipakai untuk membendung sungai kecil silakan. Yang paling penting yang tidak boleh, hanya satu, jangan ada yang ngantongin untuk kepentingan pribadi, ini yang tidak boleh,” tegas Presiden Jokowi.
Salah satu contoh kasus ialah Kun Hidayat (KH), pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai kasi pemberdayaan masyarakat, di Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap tim saber pungli Polda Jatim. Kun diduga kuat telah melakukan pemotongan uang alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di wilayah Kecamatan Kedundung.
Saat dilakukan penangkapan di halaman kantor Bank Jatim, cabang Sampang, Senin (5/12), tim saber pungli mengamankan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Modus pungutan liar yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan pemotongan uang ADD dan DD, yang cair diperuntukkan 18 Desa di Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Seperti di Desa Kramat, uang cair seharusnya Rp 118,6 juta, tapi oleh tersangka dipotong dan hanya diberikan sebesar Rp 65 juta. Kemudian, Desa Nyeloh pencairan sebesar Rp 139,3 juta, hanya diberikan hanya Rp 21,2 juta.
Dalih tersangka ke desa, pemotongan itu diperuntukkan pembayaran pajak, pelatihan. Seharusnya tidak ada pemotongan, tapi itu dilakukan oleh tersangka, dengan untuk mencari keuntungan.
Selain itu, ada kejadian penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada lima tersangka dalam kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait penanganan perkara penyalahgunaan dana desa.
KPK menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 250 juta.
Suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyelidikan serta penyidikan oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.
KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kenyataannya, tak semua kepala daerah senang wilayahnya mendapatkan jatah dana tersebut. Sebagian dari mereka justru resah menggunakan dana tersebut karena takut berurusan dengan hukum.
Editor: Ady
Sumber: Merdeka.com