DaerahEkBis

UMP Sulsel 2019 Naik 8.03 Persen

×

UMP Sulsel 2019 Naik 8.03 Persen

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, SEKILAS INDONESIA  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2019. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulsel Agustinus Appang, dalam Jumpa Pers di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, mengatakan bahwa UMP untuk tahun 2019 naik 8,03 persen. Artinya ada kenaikan UMP sebesar Rp 212.615.

 

Click Here

UMP yang ditetapkan sebesar Rp 2.860.382 untuk tahun 2019, dari sebelumnya Rp 2.647.767 di tahun 2018.

 

“Kami menyampaikan, UMP Sulsel untuk tahun 2019 naik 8,03 persen. Artinya ada kenaikan UMP sebesar Rp 212.615,” kata Agustinus, Kamis lalu.

UMP ini dikuatkam dalam SK Gubernur nomor 2877/X/Tahun 2018, yang akan berlaku per 1 Januari 2019 mendatang.

Ia menjelaskan kenaikan upah provinsi ini, melalui rumusan tingkat inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen, dengan dasar aturan PP nomor 78 tahun 2015.

Atas penetapan UMP ini, besar harapannya agar perusahaan yang ada, bisa membayar upah karyawan sesuai dengan UMP.

Kendati demikian, penetapan UMP di Sulsel tetap menunggu keputusan Gubernur. UMP dan UMK yang telah ditetapkan gubernur itu akan berlaku terhitung 1 Januari 2019.(*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d