EkBis

Gaji Pilot Lion Air JT 610 Hanya Rp 3,7 Juta ?

×

Gaji Pilot Lion Air JT 610 Hanya Rp 3,7 Juta ?

Sebarkan artikel ini
Photo : ilustrasi pesawat lion /Dok JawaPos

JAKARTA, SEKILAS INDONESIA – BPJS Ketenagakerjaan mengungkap besaran gaji pilot Lion Air yang membawa pesawat JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang hanya sebesar Rp 3,7 juta per bulannya.

Besaran gaji yang diungkap BPJS Ketenagakerjaan itu tentu menjadi pertanyaan tersendiri. Kok bisa gaji pilot Lion Air hanya Rp 3,7 juta per bulan?

Click Here

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan besaran gaji pilot Lion Air yang diungkap tersebut sesuai dengan hasil laporan dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Mekanisme pelaporan upah perusahaan ke kita memakai mekanisme self assessment. Tindak lanjut yang kami lakukan terhadap kondisi tersebut adalah melakukan konfirmasi secara resmi melalui surat dan meminta peserta segera melaporkan upah sebenarnya,” kata Utoh dikutip pada laman detikFinance, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Utoh mengatakan, pelaporan besaran upah yang tak sesuai justru merugikan para pekerja yang terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, anggota BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat sesuai dengan besaran gaji yang dilaporkan.

“Pelaporan upah tersebut biasanya update setiap bulannya. Upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan gaji sebenarnya akan merugikan para pekerja yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, karena semua manfaat program berbasis pada upah,” katanya.

Dia juga menjelaskan, seharusnya upah yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan berupa take home pay atau seluruh gaji rutin yang diterima oleh pegawai setiap bulannya.

“Upah yang dilaporkan seharusnya berupa take home pay, yaitu seluruh upah atau gaji yang diterima rutin dan tetap setiap bulannya, tidak termasuk tunjangan yang tidak bersifat tetap misal terkait absensi,” ujarnya.

Biasanya, memperkecil laporan upah itu dilakukan agar perusahaan tak terlalu besar membayar premi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kata Utoh, pihaknya tak mau berpikiran jika Lion Air melakukan hal seperti itu. Sebab, selama ini pihak BPJS Ketenagakerjaan selalu melakukan konfirmasi kepada perusahaan terkait dengan upah pegawai yang dilaporkan.

“Tim cabang kita selalu menghubungi pihak perusahaan untuk mengkonfirmasi dan meminta perusahaan melaporkan upah yang sebenarnya, termasuk secara tertulis. Harus ditanyakan ke manajemen Lion sepertinya mas,” tuturnya.(Detik.com)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d