TAKALAR, SEKILAS INDONESIA.com – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Pertanian bidang Peternakan memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan bantuan kandang ayam di Kecamatan Polongbangkeng Utara.
Dody selaku Kabid Peternakan menjelaskan bahwa Bantuan dari Dirjen Kementrian Peternakan berupa kandang dan ayam yang terealisasi di 12 Desa, 6 Kelurahan Se-Kecamatan Polongbangkeng Utara yang diperuntuhkan untuk Rumah Tanggga Miskin (RTM) tidak ada pelanggaran.
“Bahwa pendistribusian berupa kandang, di 1500 Rumah tangga miskin(RTM) sudah sesuai juknis, mengenai ukuran kandangnya itu disesuaikan dengan lokasi RTM di kecamatan Polut karena lokasi antar RTM kebanyakan berdekatan,” Ujar Dody.
Lanjut kata Dody bahwa khusus pedum untuk pembuatan kandang memang itu memang tidak dilampirkan dalam juknis program seperti yang termuat di Media Online.
“Kami dari pihak Dinas Terkait sangat menghargai rekan-rekan media yang telah melakukan pemantauan dilapangan, kami apresiasi hal tersebut, namun sedikit kami luruskan bahwa apa yang baru saja termuat di salah satu media Online itu kami kira sedikit keliru dan perlu kami luruskan yang sebenarnya,”tutupnya.