HuKrim

Gara-Gara Wanita Panggilan, Barang Berharga Melayang

×

Gara-Gara Wanita Panggilan, Barang Berharga Melayang

Sebarkan artikel ini

MALUKU, SEKILAS INDONESIA – Gara-gara berkencan dengan wanita panggilan, nasib sial dialami oleh salah seorang peserta dari Kontingen PESPARANI Katolik dari Papua Barat.

Pria berinisial M.W berusia 23 tahun tersebut kehilangan sejumlah barang berharga miliknya yang dikuras oleh 2 orang teman dari wanita panggilan tersebut yang berinisial V.V.R alias Nona (20thn) dan C.L (24thn) pada salah satu penginapan di kota Ambon pada Rabu 24 Oktober 2018 sekitar pukul 19.30 wit.

Click Here

Kejadian berawal ketika korban (M.W)sedang menunggu angkot di depan sebuah hotel (Amboina), didatangi oleh salah seorang pelaku (C.L) yang menawarkan jasa bokingan wanita kepada dirinya. korban pun tergiur dengan tawaran pelaku yang ingin mencari wanita malam untuk dibokingnya di kamar penginapan.

Korban kemudian dibawa ke Penginapan Asri, kamar 304. pelaku kemudian menghubungi salah seorang teman wanitanya mengenai tawaran bokingan untuk bercinta dengan korban. teman pelaku F.R (18thn)yang saat itu sedang tidur di rumahnya, kemudian turun menggunakan angkot dan selanjutnya menuju ke penginapan di kamar 304.

KBO Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPDA Iqbal Satya Bimantara S.TRK dalam penjelasannya, mengatakan bahwa untuk mengelabui korban agar tidak curiga dengan aksi pencuriannya bersama salah seorang temannya, pelaku kemudian menyapaikan kepada korban agar membayar satu ruangan khusus untuk berkencan dengan teman wanita bokingannya itu.

Karena hasrat yang sudah menggebu-gebu untuk bercinta, korban akhirnya menyewa kamai 401 khusus untuk dia dan wanita bokingannya itu.

Korban yang berhasil diperdaya pelaku, kemudian meninggalkan barang-barang yang dibawanya di kamar 304. diantaranya, sebuah tas ransel yang berisikan sebuah Laptop Merk HP, 2 buah HP Samsung J7 Prime & Samsung S6, kamera Canon DSLR 60D, kamera Canon Pocket.

Tergiur melihat barang yang ditinggalkan korban di kamar 304, pelaku kemudian membawa kabur barang-barang tersebut.
Setelah puas bercinta di kamar 401, korban bersama wanita bokingannya pun kembali kamar 304. kaget melihat barang bawaannya raib, korban bersama wanita bokingannya kemudian mendatangi Pos PAM Polisi di daerah Tugu Trikora dan melaporkan kejadian tersebut.

Usai melaporkan kejadian tersebut, korban beserta teman wanitanya kemudian dibawa ke SPKT Polres P.Ambon dan Pp.Lease untuk dimintai keterangan. setelah menyapaikan keterangan, satreskrim Mapolres kemudian diperintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tinggal di daerah Air Salobar.

salah seorang pelaku berinisial V.V.R kemudian berhasil diamankan di kediamannya di daerah Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe sekitar pukul 01.00 wit dini hari (25/10/2018) dan langsung dibawa ke Mapolres Ambon.

Dari tangan pelaku, berhasil disita sejumlah barang milik korban berupa kamera Canon Pocket, HP samsung J7 Prime. sedangkan pelaku lainnya (C.L) yang membawa kabur sebuah tas berisi Laptop, HP dan kamera DSLR milik korban, sampai saat ini masih dalam pengejaran.

kasus pencurian berencana tersebut, pelaku diganjar dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 e KUHP dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. ujar IPDA Iqbal.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d