JENEPONTO, SEKILASINDO.COM-
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) Jabal Nur Kr. Makka, telah menegur Kepala Sekolah Dasar Inpres (SDI) 118 Parang Labbua yang terletak di Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, kabupaten Jeneponto, melalui konsultan pengawasnya.
“Kami sudah menyampaikan kepada Konsultan pengawasnya untuk menegur kepala SDI 118 Parang Labbua, sebab mereka diduga telah mengerjakan rehabilitasi ruang kelas baru yang diduga telah menggunakan kayu bekas dan kayu berlubang”, akunya Jabal Nur Kr. Makka saat dikonfirmasi via whatsappnya.
Berdasarkan dengan pantauan sekilasindo.com telah melihat
rehabilitasi RKB Sekolah Dasar Inpres (SDI) 118 Parang Labbua, yang di duga mengerjakan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) padahal anggarannya sebesar Rp. 196.140. 243 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.
Sehingga rehabilitasi tersebut, terkesan dikerja asal asal karena menggunakan kayu bekas dan kayu yang sudah berlubang. ” Kami menggunakan kayu bekas dan kayu berlubang pak’ karena itu munya kepala Sekolah,” akunya tukang, Erwin